BONTANGPOST.ID – Kasus mutilasi sadis yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, kembali menguak fakta baru. Tersangka Alvi Maulana, pacar korban, ternyata masih menyimpan bagian tubuh Tiara di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat.
Dalam konferensi pers Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkap bahwa bagian kepala korban diletakkan di belakang lemari dan rencananya akan dimusnahkan pelaku. Namun rencana itu gagal karena Alvi lebih dulu ditangkap polisi.
“Potongan tubuh korban jumlahnya mencapai ratusan. Tulang bahkan dipotong-potong hingga ratusan bagian,” jelas Alvi di hadapan penyidik.
Alvi mengaku membunuh korban dengan menusukkan pisau dari leher belakang hingga menembus bagian depan. Setelahnya, ia memutilasi tubuh Tiara di kamar mandi kos menggunakan keahliannya sebagai mantan tukang jagal hewan.
Potongan tubuh korban lalu dibuang secara acak di berbagai lokasi. Polisi menemukan setidaknya 76 potongan tercecer di Jalan Raya Pacet–Cangar, Mojokerto.
Meski melakukan aksi keji itu, Alvi sempat beraktivitas normal selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap pada 7 September 2025.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa bermula pada Minggu malam (31/8/2025), saat Alvi pulang larut dan mendapati pintu kos dikunci dari dalam oleh Tiara. Setelah menunggu sekitar satu jam, korban membuka pintu dalam keadaan marah. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung pada aksi pembunuhan sadis tersebut.
Alvi lalu memutilasi tubuh Tiara menjadi ratusan bagian, termasuk 239 tulang dan 22 gigi yang ditemukan di kos pelaku. Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi detail perbuatan keji ini. (KP)



