bontangpost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari memasuki babak baru. Rencananya tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya bakal menjalani sidang perdana pada siang ini, Senin (3/7/2023). Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan tiga tersangka itu masuk dalam dua berkas.
“Ada terdakwa Basir, Noorhayati, dan Rendi Irawan,” kata Syamsul.
Berkas perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN terdiri dari dua terdakwa yakni Basir dan Rendi Irawan. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai Camat Bontang Selatan dan Lurah Bontang Lestari saat proses tersebut. Adapun Noorhayati tertuang dalam berkas nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Ia menjelaskan ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan. Agenda sidang perdana ialah pembacaan dakwaan. Sebelumnya pelimpahan berkas sudah dilakukan pada 20 Juni lalu. Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi.
Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.
Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post