Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di daerah belum maksimal. Hingga akhir April lalu, baru 23 persen atau 127 pemerintah daerah (pemda) di antara total 542 daerah yang telah menerbitkan aturan penyelenggaraan PAK di sekolah. Artinya, 415 pemda belum melaksanakan PAK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, PAK merupakan bagian dari pendidikan karakter. Tujuannya, melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Sejak 2019, KPK mendorong pemda menerbitkan aturan untuk dasar penyelenggaraan PAK di sekolah.
Ipi menyebutkan, baru enam provinsi yang punya aturan PAK. Yakni, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Selain enam provinsi, ada 97 daerah yang memiliki peraturan bupati (perbup) dan 24 daerah yang telah membuat peraturan wali kota (perwali).
”KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah,” kata Ipi kemarin (3/5).
Ipi menjelaskan, aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya. Kemudian, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
”KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan,” imbuhnya.
Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum PAK. Melalui program pendidikan profesi guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahun sebagai pembekalan dalam memberikan PAK kepada peserta didik. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post