JAKARTA – Merespons pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan membuat petisi untuk menolak remisi tersebut. Sejak kali pertama diunggah pada Minggu (27/1/2019) melalui laman change.org, sampai kemarin sore (7/2/2019) petisi tersebut sudah ditangatangani lebih dari 46 ribu orang.
Menurut Abdul Manan, dukungan puluhan ribu orang lewat petisi tersebut menunjukan bahwa pemberian remisi untuk Susrama bukan hanya menjadi perhatian komunitas jurnalis. Melainkan turut menyita perhatian masyarakat luas. ”Dukungan yang disampaikan melalui petisi online di change.org adalah salah satu buktinya,” terang dia. Bukan hanya besar, angka tanda tangan turut menjadi tanda banyak pihak tidak sepakat dengan remisi tersebut.
Tidak cuma melalui remisi, masyarakat luas menunjukan ketidaksetujuan mereka lewat beragam aksi. Mulai dari media sosial sampai jalanan. Berdasar catatan AJI, demonstrasi memprotes remisi untuk Susrama sudah dilakukan sejak Kamis (24/1/2019). Total demonstransi berlangsung di 30 kota. Mulai dari Denpasar, Jogjakarta, Solo, Malang, Surabaya, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Palu, Makassar, sampai Ternate.
Selain itu, demonstransi juga berlangsung di Gorontalo, Manado, Kotamobagu, Mamuju, Majene, Mamasa, Tanjungpinang, Kendari, Banda Aceh, Lhokseumawe, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Bandar Lampung, Jambi, Palembang, Mataram, juga Jakarta. Semua demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keppres nomor 29 tahun 2018.
Melalui keppres itu, pemerintah meringankan hukuman Susrama bersama 114 narapidana lainnya. Khusus Susrama, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dirinya berubah menjadi hukuman sementara. Itu yang membuat banyak orang bereaksi. Bagaimana tidak? Prabangsa dibunuh oleh Susrama dengan cara-cara yang keji. Nyawanya dihabisi terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi yang dia buat.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Advokasi AJI Sasmito menyampaikan, petisi online itu bakal disampaikan kepada pemerintah. Tepatnya kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Mereka berharap besar petisi itu turut mendorong pencabutan remisi tersebut. ”Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.
Tidak hanya itu, Sasmito pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendorong pemerintah agar memproses sedikitnya delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis di tanah air. Menurut mereka, sampai saat ini delapan kasus tersebut tidak kunjung diproses. Sehingga para pelaku yang sudah menghilangkan nyawa para jurnalis tersebut tidak mendapat hukuman sebagai mana mestinya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kajian terhadap keppres yang memberikan remisi kepada Susrama masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. ”Masih dalam proses semuanya, dalam proses di dirjen juga di menkum HAM,” ujarnya usai menghadiri perayaan Imlek nasional di JIExpo.
Ketika didesak dengan pertanyaan, apakah hasil kajian Kemenkum HAM akan disampaikan pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya akhir pekan mendatang, Presiden Jokowi enggan memastikannya. ”Nanti kalau masuk ke saya akan segera diputuskan,” kata mantan wali kota Solo tersebut. (far/syn/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post