JAKARTA – Gelombang tuntutan agar pemerintah mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pelan-pelan mendapat perhatian. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan tengah mengkaji kembali pemberian remisi tersebut.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami kemarin (1/2/2019). Meski tidak banyak memberi penjelasan terkait kajian tersebut, perempuan yang akrab dipanggil Utami itu menyampaikan bahwa kajian masih dalam proses. ”Lagi, lagi dibahas. Nanti ya, nanti. Jangan sekarang,” ungkap dia ketika diwawancarai oleh awak media di Jakarta.
Berdasar penjelasan singkat yang disampaikan Utami, kemarin instansinya tengah membicarakan kajian tersebut dengan berbagai pihak. Bukan hanya internal Ditjen Pemasyarakatan saja, tetapi juga dibahas bersama pihak luar. ”Sekarang (kemarin) saya baru mau ke kantor kok. Menindaklanjuti, mau diskusi dengan teman-teman,” imbuhnya. ”Nanti kami akan ketemu dengan para pakar,” tambah dia.
Pakar yang dimaksud oleh Utami adalah pakar hukum. Hanya saja dia tidak menyebut nama-nama pakar hukum tersebut.
Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto menyampaikan bahwa sejauh ini instansinya belum pernah membatalkan remisi terhadap narapidana. ”Belum pernah tuh, belum pernah,” terang Ade. Apalagi sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
Namun demikian, dorongan yang terus menerus muncul dari berbagai kalangan membuka peluang tersebut. Melalui Ditjenpas, Kemenkum HAM yang awalnya enggan mengkaji kembali pemberian remisi terhadap Susrama akhirnya bersedia melakukan itu. Berkaitan dengan kajian tersebut, Ade mengaku belum bisa terlalu banyak komentar. ”Seperti kata bu dirjen di Semarang. Dalam pengkajian dan pembahasan, sudah itu saja,” terang dia.
Ade belum tahu pasti sampai kapan proses pengkajian berlangsung. Yang pasti, itu tengah dilakukan oleh instansinya. ”Rekan-rekan harap bersabar menunggu hasil kajiannya,” tutur Ade.
Bagian apa dan mana saja yang dikaji? Dia menyampaikan bahwa kajian berdasar aspirasi dari pihak keluarga serta organisasi yang selama ini terus menyuarakan pencabutan remisi terhadap Susrama. ”Artinya (seperti) gambaran dari yang rekan-rekan sampaikan,” ujarnya.
Dari lain pihak, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju juga menyampaikan bahwa selama ini memang belum ada catatan keppres berkaitan nasib narapidana dicabut atau diubah. Hanya saja, Anggara menggarisbawahi pemberian remisi terhadap Susrama dan ratusan narapidana lainnya tidak lazim. ”Karena, itu sebenarny
a pengubahan jenis hukuman, bukan pengurangan hukuman,” terang dia.
Sedangkan remisi merupakan hak asimilasi yang berbentuk pengurangan hukuman. Untuk itu, Anggara menilai perlu ada perubahan aturan agar polemik pemberian remisi yang terjadi saat ini tidak terulang kembali. Yakni dengan menempatkan keputusan pemberian hak asimilasi oleh pengadilan. Bukan melalui pemerintah atau eksekutif. Sehingga jaksa penuntut umum bisa menuntut pencabutan hak asimilasi terhadap pelaku tindak pidana.
Misalnya, Anggara mencontohkan, tingkat kekejaman pelaku tindak pidana terlampau keji. Sehingga dinilai tidak layak mendapat hak asimilasi. ”Dia (jaksa penuntut umum) harus minta kepada pengadilan hak asimilasi (pelaku tindak pidana) dicabut, tidak diberikan,” imbuhnya. Selam ini, masih kata dia, pranata mekanisme pencabutan hak asimilasi sebagai bagian dari pidana tambahan belum ada dalam sistem hukum pidana di tanah air.
Karena itu, Anggaran menilai harus ada perubahan skala besar. ”Berarti harus ada perubahan yang cukup major,” ucap dia. Sehingga tidak ada lagi polemik atas pemberian hak asimilasi terhadap narapidana. Apabila tidak diubah bukan tidak mungkin hal serupa yang terjadi saat ini kembali terulang. ”Bukan berarti di masa depan nggak mungkin terjadi lagi polemik kayak begini,” bebernya. (syn/agm/jpg)