• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

22 Napi Bontang Dapat Remisi Natal

by BontangPost
27 Desember 2016, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
UMUMKAN REMISI: Suasana di Lapas Kelas III Bontang sesaat sebelum mengumumkan remisi di Perayaan Natal 2016. (IST)

UMUMKAN REMISI: Suasana di Lapas Kelas III Bontang sesaat sebelum mengumumkan remisi di Perayaan Natal 2016. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Remisi Online Sudah Berlaku, 1 Napi Bebas di Tanggal 27 Desember

BONTANG – Sebanyak 22 warga binaan di Lapas Kelas III Bontang mendapat remisi khusus (RK) Katolik dan Protestan tepatnya di Hari Natal 2016. Remisi secara online pun sudah mulai berlaku untuk pengajuannya. Salah satu dari 22 warga binaan yang mendapat remisi akan bebas di tanggal 27 Desember.

Kalapas Bontang, Heru Yuswanto melalui Kepala Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bontang, Agus Salim mengatakan, jika pertama kali remisi diajukan maka usulannya langsung ke Dirjen. Usulan kedua akan diusulkan ke Kanwil dengan catatan bisa memenuhi syarat.

Sementara yang sudah 2 kali mendapat remisi, SK ke-3-nya akan diterbitkan oleh Kalapas. “Untuk Remisi Khusus Katolik dan Protestan ini, usulan awal sebanyak 22 warga binaan,” jelas Agus saat ditemui, Senin (26/12) kemarin.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Warga Bontang Saiful Anwar (300)

Beruntung, semua warga binaan tersebut disetujui untuk mendapat remisi. Agus merincikan, 10 warga binaan, SK remisinya diterbitkan dari Kanwil Kemenkumham dengan mendapat remisi sebanyak 15 hari.

Sementara SK yang diterbitkan Kalapas Bontang sebanyak 11 orang. Untuk yang SK-nya diterbitkan oleh Kalapas, mereka ada yang mendapatkan 15 hari untuk 5 orang dan 1 bulan untuk 6 orang. “Jika melihat tepat di hari Natal, mereka tidak ada yang dapat RK 2 (bebas di hari raya, Red.), karena masa tahannya masih kurang,” ungkapnya.

Adapun yang bebas setelahnya yakni satu warga binaan atas nama Manahan Panjaitan yang bebas pada Selasa (27/12) hari ini. Manahan merupakan warga binaan dengan lama masa tahanan 1 tahun 9 bulan atas kasus penggelapan. “Di bulan Agustus dirinya mendapat RK selama 2 bulan, ditambah RK Natal 1 bulan, sehingga dia bisa bebas besok (hari ini, Red.),” pungkasnya.(mga)

Baca Juga:  WADUH!!! Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Sumber: Bontang.prokal.co

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangnatalremisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pegawai Malas Jadi Sorotan

Next Post

Persewaan Bontang Kapal Kembali Normal 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Kehangatan Natal di Negeri Muslim; Perayaan Unik di 6 Negara Arab
Internasional

Kehangatan Natal di Negeri Muslim; Perayaan Unik di 6 Negara Arab

25 Desember 2024, 15:40
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
952 Napi di Bontang Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas
Bontang

952 Napi di Bontang Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas

18 April 2023, 10:46
Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

Jelang Ramadan, Sembilan Koruptor di Bontang Diusulkan Dapat Remisi

3 Maret 2023, 13:59

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.