Komisi II dan III Panggil OPD terkait, Minta Data Lengkap
BONTANG – Gabungan Komisi yang terdiri atas Komisi II dan III DPRD memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) perihal izin dan retribusi Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi. Rapat Kerja tersebut digelar kemarin (24/7) di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD.
Diskominfotik yang diwakili oleh Kasi Sarpras, Arianto mengatakan bahwa ada beberapa masalah terkait BTS, pertama mengenai persyaratan administrasi mendirikan BTS. Total ada 91 BTS. “Berdasarkan data, 50 tower belum mempunyai izin, sisanya sudah berizin,” kata Arianto.
Ia menambahkan, persoalan pengendalian menara bukan hanya menjadi tanggungjawab Diskominfotik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (Dinas PUPRK) juga terlibat berkenaan dengan hal tersebut.
Selain itu, faktor yang perlu diperhatikan dalam proses mendirikan BTS ialah ketinggian menara. Ranah tersebut menjadi wewenang Dishub, karena erat kaitannya dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Anggota Komisi II dan III DPRD menanyakan berkenaan dengan proses izin, data, dan retribusi BTS. Anggota Komisi II DPRD Bahktiar Wakkang menilai, walaupun pemerintah pusat mengambil wewenang pengelolaan BTS yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014, langkah melakukan pemutihan terhadap provider yang “nakal” oleh Pemkot dinilai adalah sebuah keputusan yang kurang tepat.
“Kesannya tidak ada itikad baik dari provider,” ungkapnya.
Lain halnya dengan Ketua Komisi III DPRD Rustam HS, yang menyorot perihal pelanggaran izin pendirian BTS. Ia berujar bahwa izin bukan hanya berbentuk surat rekomendasi RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan saja melainkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan lain sebagainya. Hal ini tentu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari 41 yang sudah berizin, izinya berupa apa? Jangan-jangan hanya IMB saja, padahal PAD bisa masuk melalui proses izin IMB, HO, dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, Gabungan Komisi II dan III DPRD tersebut akan memanggil Diskominfotik, Dishub, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas PUPRK, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyatukan persepsi berkaitan dengan izin dan retribusi BTS. Pada rapat berikutnya data, Gabungan Komisi II dan II DPRD meminta data provider yang belum memiliki izin secara lengkap. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post