• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gudang PT PP Tak Berizin

by BontangPost
18 Oktober 2017, 11:20
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
MENGECEK: Ketua Komisi III Rustam HS melakukan pengecekan terkait isi dari peti kemas milik PT Pembangunan Perumahan.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

MENGECEK: Ketua Komisi III Rustam HS melakukan pengecekan terkait isi dari peti kemas milik PT Pembangunan Perumahan.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Izin Hanya Sebatas Lisan ke Lurah

BONTANG – PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan kontraktor dari proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel mesin gas (PLTD-MG)  ternyata hingga saat ini belum memiliki izin dari Pemkot Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini diketahui setelah Komisi II dan III DPRD melakukan sidak kemarin (17/10) di lokasi Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, yang dijadikan tempat penyimpanan peti kemas tersebut.

Staf Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Rendy Irawan mengatakan, belum keluarnya izin dikarenakan status lokasi masuk kategori Area Pemanfaatan Lain (APL). Izin bisa didapatkan setelah mengurus surat izin pakai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  Pemkot Setuju Raperda Inisiatif DPRD, Lakukan Perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005

“Karena ini APL, harus ada surat pinjam pakai dulu. Baru bisa kami tindaklanjuti dengan pemberian IMB darurat baru bisa ditarik restribusi,” kata Rendy.

Sementara itu, Manager PLTD-MG Bontang Ade Wira Kusuma membenarkan jikalau belum pernah melakukan pengurusan izin berkenaan dengan dijadikannya lokasi sebagai gudang peti kemas. Menurutnya, sejak awal manajemen hanya melakukan izin lisan kepada Lurah Gunung Telihan.

“Ini sistemnya pinjam-pakai untuk keperluan material mesin. Desember nanti pemanfaatannya kami targetkan selesai,”paparnya.

Lurah Gunung Telihan, Viky Rizky Riadis mengiyakan sehubungan dengan pamitnya manajemen untuk menggunakan lahan tersebut. Hal tersebut direkomendasikannya asalkan tidak menganggu masyarakat dengan masuk di area permukiman padat penduduk.

Baca Juga:  Rustam: Bontang Jangan Dikebiri!

Langkah antisipasi juga dilakukan dengan menggandeng Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Bontang Barat terkait pemantauan. Akan tetapi, disadarinya parkir kendaraan muatan berat meresahkan masyarakat sekitar tempat gudang.

“Parkir kendaraan besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Viky.

Ketua Komisi II Ubaya Bengawan secara tegas mengatakan setiap perusahaan harus mengurus perizinannya. Berkenaan masa waktu perusahaan melakukan pengerjaan bukan menjadi faktor keringanan untuk tidak mengurus izin.

“Mau sebentar atau tidak harus ada izinnya,” terang Ubaya.

Kekecewaan Politisi Demokrat ini memuncak dan akan melaporkan hasil sidak ini kepada Pimpinan DPRD. Pucuk legislator nantinya akan memutuskan apakah proyek akan dihentikan sementara sampai izin dilengkapi atau tidak.

“Nanti tunggu keputusan pimpinan seperti apa bentuknya, sudah di sana (PLTD-MG, Red.)izinnya tidak lengkap di sini (gudang peti kemas, Red.) juga. Dulu di sana ditutup sementara,” keluhnya.

Baca Juga:  Kelompok Tani Berebut Lahan, DPRD Imbau Jangan Ada Aktivitas

Terpisah, Ketua Komisi III Rustam HS menilai sidak ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan DPRD. Ini dilakukan untuk menegakkan peraturan yang telah ada.

“Kami bukan menghalang-halangi justru kami mempermudah pelaku usaha untuk berinvestasi di Bontang. Masalahnya izin tetap harus diurus itu wajib,” tandas Rustam. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdGudangIzin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Layanan ‘Three In One Plus’ Akta Kematian 

Next Post

Aktivitas Tak Kenal Waktu, Warga Mengeluh

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55
Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi
Bontang

Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi

14 Desember 2018, 17:10

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.