BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang telah merekap hasil kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran saat Operasi Mahakam 2025.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan 565 kendaraan terkena tilang. Baik kendaraan roda dua maupun empat.
Dari angka tersebut pelanggaran terbanyak yakni pengendara tidak membawa surat kendaraan. Totalnya 133 kasus.
“Sesuai ketentuan STNK dan SIM wajib dibawa saat berkendara,” kata AKP Purwo.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar untuk kendaraan roda dua juga masih marak. Terbukti pada oparasi patuh Mahakam tahun ini tercatat 54 kasus.
Disusul pengemudi kendaraan roda dua tidak menggunakan helm 31 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat 16 kasus, kendaraan roda dua tanpa TNKB 15 kasus.
“Terakhir melawan arus 14 kasus,” ucapnya.
Diketahui operasi patuh Mahakam ini berlangsung selama dua pekan. Terhitung. 14 hingga 27 Juli. Operasi ini digelar di beberapa titik pusat keramaian.
Hal ini dilakukan untuk atensi pengendara untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku saat berlalu lintas. Demi keselamatan semua pihak.
Meski operasi patuh Mahakam sudah selesai, Satlantas Polres Bontang tetap akan melakukan razia secara berkala. Saat ini proses sosialisasi terkait penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)







