BONTANGPOST.ID, Bontang – Hasil uji laboratorium terhadap dua perusahaan, yakni Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, dan PT Energi Unggul Persada (EUP) di Bontang Lestari, telah rampung sejak Mei 2025. Kendati begitu, proses penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium dari Labfor Bareskrim Mabes Polri sudah selesai. Namun, pihaknya masih menunggu hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur untuk dilakukan komparasi.
“Kami belum bisa membeberkan hasilnya sebelum dilakukan perbandingan dengan hasil DLH. Komparasi ini penting agar hasil yang disampaikan benar-benar objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Nantinya, hasil dari dua lembaga ini akan dianalisis bersama para ahli guna memastikan validitas dan keakuratan data sebelum diambil langkah hukum lanjutan.
Diketahui, perusahaan PHSS yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, diduga melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak pada para pembudidaya kerang darah pada akhir 2024 lalu.
Sementara itu, PT EUP yang berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari juga tengah disorot atas dugaan pencemaran akibat limbah yang mereka hasilkan. Limbah tersebut diduga memengaruhi ekosistem laut di sekitar perairan Bontang Lestari hingga Santan Ulu, Kutai Kartanegara pada Maret 2025 lalu. (Dwi Kurniawan Nugroho)







