BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Bontang. Kejadiannya di sebuah kebun sawit Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (4/7/2025) pukul 02.00.
Tesangka berinisial AC (21) melakukan perbuatan asusilanya itu di sebuah rumah kosong di jalan poros Bontang-Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut hubungan tersangka dan korban sangat dekat, yakni paman dan keponakan. Bahkan tersangka kerap berkunjung ke kediaman korban.
“Masih 11 tahun korbannya, awalnya tersangka minta diantar ke tempat kerja oleh saksi (ayah) korban, tapi saksi ini menyuruh korban yang mengantar, momen ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka,” sebutnya.
Korban justru dibawa ke kebun sawit, dan disetubuhi di sebuah pondok. Korban bahkan diancam menggunakan tombak sawit.
“Korban sempat teriak, tapi diancam dibunuh pakai tombak sawit, akhirnya korban tidak berani melawan,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke arah Bontang, dan berhenti di sebuah rumah kosong di jalan pors Bontang-Samarinda.
“Disetubuhi lagi di rumah kosong, dengan ancaman tombak sawit itu lagi,” katanya.
Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka kemudian membawa korban ke Bontang tepatnya di daerah Rawa Indah.
“Tapi beberapa jam kemudian keluarga datang karena mendapat informasi dari saksi yang didatangi rumahnya. Tersangka juga diringkus polisi di Rawa Indah,” ungkapnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)







