• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Bocah 11 Tahun di Muara Badak Diperkosa dan Diancam Pakai Tombak

by Yulianti Basri
29 Juli 2025, 17:40
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat melakukan konferensi pers perihal tindak pidana asusila (Nugrah/Bontang Post)

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat melakukan konferensi pers perihal tindak pidana asusila (Nugrah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Bontang. Kejadiannya di sebuah kebun sawit Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (4/7/2025) pukul 02.00.

Tesangka berinisial AC (21) melakukan perbuatan asusilanya itu di sebuah rumah kosong di jalan poros Bontang-Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut hubungan tersangka dan korban sangat dekat, yakni paman dan keponakan. Bahkan tersangka kerap berkunjung ke kediaman korban.

“Masih 11 tahun korbannya, awalnya tersangka minta diantar ke tempat kerja oleh saksi (ayah) korban, tapi saksi ini menyuruh korban yang mengantar, momen ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Pengunjung, Penjaga Objek Wisata Mangrove Berbas Pantai Dinonaktifkan

Korban justru dibawa ke kebun sawit, dan disetubuhi di sebuah pondok. Korban bahkan diancam menggunakan tombak sawit.

“Korban sempat teriak, tapi diancam dibunuh pakai tombak sawit, akhirnya korban tidak berani melawan,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke arah Bontang, dan berhenti di sebuah rumah kosong di jalan pors Bontang-Samarinda.

“Disetubuhi lagi di rumah kosong, dengan ancaman tombak sawit itu lagi,” katanya.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka kemudian membawa korban ke Bontang tepatnya di daerah Rawa Indah.

“Tapi beberapa jam kemudian keluarga datang karena mendapat informasi dari saksi yang didatangi rumahnya. Tersangka juga diringkus polisi di Rawa Indah,” ungkapnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Pastikan Tak Perpanjang Kontrak Oknum Honorer yang Diduga Lecehkan Anak Tiri

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tags: pelecehan seksual
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

565 Kendaraan di Bontang Terjaring saat Operasi Patuh Mahakam, Ini Pelanggaran Terbanyak

Next Post

Dukung Stabilitas Pangan Lewat GPM, Pupuk Kaltim Salurkan 2 Ton Beras Murah

Related Posts

Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Akibat Relasi Kuasa, Tiga PPPK Kukar Melapor ke Polisi
Kaltim

Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Akibat Relasi Kuasa, Tiga PPPK Kukar Melapor ke Polisi

22 Oktober 2026, 11:44
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Ayah Tiri yang Setubuhi Anak di Bontang Dituntut 11 Tahun Penjara
Bontang

Ayah Tiri yang Setubuhi Anak di Bontang Dituntut 11 Tahun Penjara

29 Agustus 2025, 16:32
Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya
Kaltim

Guru Ngaji di Kutim Diduga Lecehkan Tujuh Santriwati di TPA

26 Agustus 2025, 17:54
Oknum Pengacara di Kutim Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Empat Orang
Kaltim

Oknum Pengacara di Kutim Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korbannya Empat Orang

20 Agustus 2025, 15:40
Karyawati Toko di Tanjung Laut Indah Bontang Diduga Alami Pelecehan oleh Pria Misterius
Bontang

Karyawati Toko di Tanjung Laut Indah Bontang Diduga Alami Pelecehan oleh Pria Misterius

8 Agustus 2025, 20:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.