bontangpost.id – Seorang pria, sebut saja Kumbang (40) harus membayar mahal kelakuannya. Akibat tak bisa mengendalikan nafsu saat melihat kecantikan anak tirinya, sebut saja Anggrek (13), dia harus mendekam lama di penjara.
Kumbang terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dian Anggraeni, Rabu (23/6/2021). Yaitu melanggar pasal 82 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan lamanya pidana penjara dan denda yang dituntut JPU sama dengan vonis Majelis Hakim. Yaitu Kumbang harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tak bisa membayar denda, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Biasanya Kumbang melancarkan aksinya malam, saat ibu Anggrek dan seisi rumah mereka yang lain sudah tidur. Di sidang, Kumbang mengakui khilaf, selain itu dia tak tahan melihat kecantikan dan kemolekan tubuh Anggrek. (rin/nha)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post