• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Begal Payudara Tertangkap di Samarinda, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

by BontangPost
13 November 2024, 13:33
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus yang sempat viral di berbagai platform digital terkait dugaan pembegalan di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (3/11) lalu, akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Samarinda melalui tim Serigala Utara Polsek Samarinda Utara, diketahui bahwa kasus ini bukan pembegalan, melainkan kekerasan seksual, yakni meraba bagian sensitif alias begal payudara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengonfirmasi hal ini dalam agenda konferensi pers di Aula Polresta Samarinda pada Selasa (12/11) siang.

Ia menjelaskan, insiden ini dialami seorang pengendara perempuan yang melintas bersama anaknya yang berusia 8 tahun di Jalan Kebon Agung sekitar pukul 04.00 Wita. Tiba-tiba, seorang pria memotong jalan perempuan tersebut dan langsung memegang lengannya.

Baca Juga:  Bapak Tiri di Kutim Perkosa Anaknya, Ancam Dibunuh Jika Tak Turuti

“Saat itu tersangka melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban,” ujarnya.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Andreani Gusnaedi, 25 tahun, warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Ia ditangkap oleh polisi pada 7 November 2024.

Ary menambahkan, saat kejadian, korban kaget dengan aksi tersebut hingga kehilangan kendali, yang menyebabkan korban dan anaknya terjatuh ke parit di tempat kejadian.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan kirinya, sementara anaknya mengalami luka lecet,” jelas Ary.

Ary juga menambahkan bahwa tersangka berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, yang mendorongnya melakukan pelecehan tersebut.

“Pelaku dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol. Dengan ini, kami ingin menegaskan bahwa kejadian viral ini bukanlah pembegalan, melainkan pelecehan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Mau Diputusin, Pria Ancam Kekasih Pakai Pisau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau 2 tahun 8 bulan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Begal Payudarakekerasan seksual
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

664 Pemilih Disabilitas Bakal Diprioritaskan di TPS, Ada Bilik Suara Khusus

Next Post

Simulasi Pemungutan Suara, KPU Bontang Ingatkan Tak Lakukan Dokumentasi di Bilik Suara

Related Posts

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban
Kriminal

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

28 April 2026, 14:58
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.