BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang meringkus pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa (22/10/2024).
Pria berinisial M (56) tersebut ditangkap di tempat kerjanya. Dia merupakan warga, Bontang Selatan. Sementara korban merupakan anak di bawah umur.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kejadian tersebut terungkap berawal dari keterangan guru korban.
Kepada kepolisian, guru tersebut menyebut bahwa muridnya menjadi korban pemerkosaan tetangganya. “Kejadiannya pada 22 September 2024,” katanya.
M disangkakan pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (*)







