SANGATTA- Mobil bekas pinjam pakai dari anggota DPRD Kutim menjadi rebutan beberapa OPD, FKPD, ormas, dan beberapa instansi lainnya.
Dari total permintaan yang dirangkum, sedikitnya terdapat 70 proposal permohonan izin pinjam pakai. Tentu saja hal tersebut tak dapat dipenuhi seluruhnya.
Pasalnya, kendaraan yang ada saat ini cukup terbatas. Jika melihat dari kondisi kendaraan, hanya sekira 19 mobil dinas yang laik digunakan untuk operasional. Selebihnya terbilang rusak. Bahkan ada beberapa yang rusak parah.
Tentu saja, pihaknya harus lebih selektif dalam mengamanahkan mobil tersebut. Semua membutuhkan. Akan tetapi, ada yang lebih prioritas.
“Ya semua prioritas, tetapi ada yang jauh lebih prioritas. Terutama bagi mereka yang aktif bergerak di lapangan,” ujar Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Diantara instansi yang diberikan banguan kendaraan dinas tersebut ialah Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPU, Panwaslu, dan beberapa kecamatan pedalaman lainnya.
“Jadi mereka benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut. Semua bekerja di lapangan. Makanya kami berikan,” katanya.
Dirinya mengaku, ada beberapa orang yang memohon langsung kepadanya untuk mendapatkan kendaraan tersebut. Hanya saja, ditolaknya mentah-mentah. Kenapa, karena dianggap tidak prioritas.
“Katanya kenapa enggak dikasih, padahal teman dekat. Saya bilang bukan masalah teman, tetapi masalah prioritas. Mobil tersebut diberikan kepada yang benar-benar prioritas,” katanya.
Bagi yang sudah memiliki kendaraan, diharapkan bersabar terlebih dahulu. Karena mobil ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki kendaraan dinas lagi prioritas.
“Yang belum dapat bersabar saja. Karena mau seperti apa lagi, kendaraannya juga sangat terbatas,” kata Sekda Irawansyah menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Suroto mengatakan jika kendaraan dinas yang dipakai anggota DPRD harus dikembalikan.
Dasar pengembalian termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menyatakan jika, setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: