SANGATTA – Sebanyak 91 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata belum taat pajak. Pasalnya dari data Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) dari 170 perusahaan, hanya 79 perusahaan saja yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (P3). Sehingga, Kanwil DJP Kaltim Kaltara mencium potensi besar dari PBB yang belum tergarap untuk meningkatkan pendapatan daerah dan negara.
“Potensi pajak di Kutim itu tinggi. Mulai dari PBB, BPHTB, hingga pajak restauran serta perhotelan. Belum lagi potensi dari pajak PBB P2 dan P3 yang pengelolaannya belum maksimal. Tentu akan menjadi objek pajak potensial bagi daerah dan negara,” sebut Kepala Kanwil DJP Kaltim Kaltara Samon Jaya, Senin (11/12) usai penandatanganan MoU dengan Pemkab Kutim.
Dia menyebutkan, dari banyaknya potensi pajak di Kutim, yang baru bisa dikelola oleh negara dan daerah baru sebesar Rp 167 miliar. Tentu, jika lebih dioptimalkan, maka akan bisa memberikan pendapatan yang besar. Apalagi pemerintah daerah saat ini tengah memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang langsung disetor pengusaha ke pusat, bisa diambil alih atau persentasenya dibagi ke daerah.
“Kami sangat mendukung langkah yang dismbil daerah. Karena, tujuannya juga untuk kemajuan daerah dan negara,” paparnya.
Samon menambahkan, sebagai langkah awal dirinya menghimbau Pemda melalui instansi terkait untuk bersama-sama Kanwil DJP menyatukan data potensi pajak. Sehingga melaui penyamaan persepsi dan data objek pajak, potensi yang belum tergarap bisa dimaksimalkan.
“Tentu muaranya akan berimbas pada meningkatnya penerimaan daerah,” ujar Samon. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: