bontangpost.id – Ratusan narapidana di Lapas Klas II A Bontang mendapat remisi perayaan Idulfitri 1444 H. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Ronny Widiyatmoko, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 952 warga binaan yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus. Namun napi terbanyak dari kasus narkoba, yakni 645 warga binaan. Sementara yang lainnya berasal dari kasus pencurian, penggelapan, hingga pembunuhan.
Besaran remisi didapat warga binaan pun berbeda. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya, tahun ini diberi remisi Lebaran,” kata Ronny.
Sebagai informasi, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Adapun dari 952 napi, 3 orang di antaranya langsung dibebaskan, dan 4 wbp menjalani subsider.
“3 orang wbp yang bebas. 2 orang dari kasus penganiayaan, 1 orang lagi dari kasus perjudian,” imbuhnya.
Ronny berharap kepada seluruh wbp, baik yang mendapat remisi maupun yang sudah dibebaskan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Harapannya semua yg sudah dilewati, dapat dijadikan pelajaran hidup yang berharga. Supaya ke depannya tidak melakukan pelanggaran hukum dan norma yang berlaku di tengah masyarakat lagi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post