369 Napi Terima Remisi di HUT ke-72 RI
BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ‘merdekakan’ 11 narapidana (napi) dan anak pidana di Lapas Kelas III Kota Bontang, Rabu (16/8). Dari total 369 napi yang mendapat remisi umum dalam perayaan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Turut hadir Wakil Wali Kota Bontang, Ketua dan anggota DPRD Bontang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda, kepala dinas beserta jajaran Pemerintah Kota Bontang lainnya, hingga perwakilan perusahaan di Kota Taman.
Dalam sambutannya, Neni membacakan pidato terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor W18.En.PK.01.01.02-590 tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017 kepada narapidana dan anak pidana.
Tema kegiatan tahun ini ialah Melalui Remisi, Kita Berintegrasi dengan Seni. Bermakna, pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.
“Pada akhirnya saat kembali ke masyarakat, warga binaan pemasyarakatan lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” harapnya selaku Inspektur Upacara.
Lanjut dia, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah. Momen tersebut juga dimaknai sebagai komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri, serta mampu memberikan perlindungan segenap tumpah darah.
Salah satu yang diharapkan dapat menstimulasi setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self adjustments atau kemampuan menyesuaikan diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti progran pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan,” papar Neni.
Pemberian remisi ini semata-mata bukan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan pula bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban program pembinaan.
“Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para binaan pemasyarakatan dengan proses dan progres yang baik, maka sangat wajar pemberian remisi tersebut. Alhamdulillah.. ada 300 lebih narapidana menerima remisi. 11 orang diantaranya bebas langsung. Insya Allah. sebagai upaya mereka untuk dapat kembali ke keluarganya” tutup dia. (ra)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post