bontangpost.id – Angka perkawinan anak pada usia dini diklaim mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Bontang, terdapat 58 perkara pernikahan dini yang terjadi pada 2021. Angka tersebut kemudian berkurang menjadi 31 perkara pada 2022. Kembali menyusut di tahun 2023 menjadi 21 perkara.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang Lukman menuturkan, penurunan angka perkawinan anak di bawah umur masih menjadi perhatian.
“Tentunya kami menginginkan tidak ada lagi fenomena perkawinan anak di bawah umur,” tuturnya.
Sejumlah upaya pun dilakukan. Dinas terkait bekerja sama dengan pengadilan agama dan pihak lain, untuk melakukan edukasi secara masif.
Hal tersebut sekaligus memberikan pengertian guna mengurangi stigma yang masih berkembang di masyarakat tentang perkawinan anak di bawah umur.
Lebih lanjut, ia mengingatkan sinergi dan kolaborasi antarpihak. Terutama untuk menghapuskan tren tersebut.
“Seluruh masyarakat pun harus hadir di dalamnya untuk menerapkan edukasi-edukasi yang ada,” ujar dia.
Disebutkan dia, peran dari para pemuka agama dan tokoh masyarakat pun sama pentingnya.
Mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat melibatkan unsur keagamaan, yang juga menjadi pondasi penting dalam kehidupan.
Sasarannya pun lebih komperehensif. Hal itu dinilai dapat berpengaruh tehadap pemahaman masyarakat.
“Edukasi seperti itu dapat diberikan, termasuk dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, misalnya pengajian,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post