bontangpost.id – Usai meringkus Na (38) pada Selasa (12/7/2022) malam. Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap perempuan yang merupakan kakak kandung Na.
Ni (42) ditangkap Satresnarkoba di sekitar Bukit Kusnodo, Rabu (23/7/2022) pukul 19.02. Sebelum berhasil dibekuk, Ni berusaha kabur.
“Sempat numpang mobil orang, terus jalan kaki kabur ke Bukit Kusnodo, sempat juga sembunyi di bawah kolong rumah orang,” ungkap Kapolres Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Baca juga; Jual Sabu, Perempuan di Loktuan Ditangkap
Ni dan Na merupakan saudara kandung yang selama dua tahun terakhir ini menjalin bisnis haram narkoba.
“Mereka jual sabu di rumah Ni, di Loktuan,”ujarnya.
Perihal dari mana sabu diperoleh. Satresnarkoba masih mendalami kasus ini.
“Masih kami selidiki,” katanya.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka diamankan bersama barang bukti 0,36 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







