bontangpost.id – Persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi kembali digelar, Senin (11/7) malam. Agendanya ialah pemeriksaan ahli yang meringankan terdakwa. Namun justru berdasarkan fakta persidangan ahli yang dihadirkan mendukung pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan ahli menyatakan ada beberapa tahapan yang menyebut terdakwa keliru. Utamanya terkait proses audit keuangan.
Menurutnya selama kurun 2016-2017 pihak Inspektorat tidak melakukan audit ke PT BME. Pihak perusahaan justru hanya mengandalkan perhitungan akuntan publik yang ditunjuk atau pihak ketiga. Ahli justru menuturkan inspektorat, BPK, dan BPKP boleh melakukan pemeriksaan. “Sementara waktu itu hanya dari pihak ketiga. Bukan penunjukan dari pemegang saham,” kata Ali.
Akibatnya terdakwa juga membantah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat atas kasus ini. Selain itu, terdakwa juga mengandalkan raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi justru berdasarkan perhitungan ada kerugian sekira RP 300 juta. Namun, JPU tidak mengetahui kerugian itu dari sektor apa. Karena perhitungan masih bersifat globat. Bukan audit investigasi.
“Menurut ahli perhitungan akuntan publik itu bukan berarti final. Karena masih global,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini menyeret mantan petinggi PT BME. Meliputi Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bontang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 atau 1 persen saham.
Namun terdakwa melaksanakan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel kantor Rp 11.200.336, beban lain-lain Rp 1.740.000, kesejahteraan karyawan Rp 6.800.000, employee gathering Rp 61.798.700, lembur pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.
“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” sebutnya.
Pada November 2017 terdakwa Kasmiran melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp 52.395.000. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang, kerugian negara mencapai Rp 474.186.525. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post