bontangpost.id – Pelepasan kawasan hutan untuk penyiapan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dilakukan. Penyebabnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima permohonan dari Otorita IKN. Selaku instansi yang memerlukan lahan untuk pembangunan ibu kota negara baru.
Espransa Hotnatiur Sianipar, kepala Sub-Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK menyampaikan salah satu kegiatan yang ditangani oleh instansinya adalah penyiapan lahan ibu kota dari kawasan hutan. Yang saat ini, belum terealisasi.
Padahal, ucap dia, untuk mendukung percepatan kegiatan penyiapan lahan IKN, Ditjen PKTL KLHK telah menyiapkan bantuan persyaratan permohonan dan tenaga pelaksanaan tim terpadu. “Namun hingga kini, belum ada permohonan pelepasan kawasan hutan untuk IKN dari Badan Otorita IKN atau instansi yang berwenang. Sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata dia.
Dikutip dari laman https://www.kaltimprov.go.id/, sebelumnya rapat koordinasi (rakor) persiapan pelepasan kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk persiapan pembangunan IKN di Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor selaku anggota dewan penasihat Tim Transisi IKN menyatakan segera menindaklanjuti permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN.
Itu dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan IKN. Terutama tahapan awal di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). “Saya sampaikan itu kepada kepala Otorita IKN. Untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN,” katanya, Jumat (8/7).
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL KLHK Herban Heryandana menuturkan rakor tersebut dilaksanakan sebagai persiapan proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal di kawasan IKN.
Total luas hutan produksi di kawasan IKN seluas 36.832 hektare. Dengan perincian hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi (HP) seluas 185 hektare. “Kegiatan ini super-prioritas. Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu. Melakukan percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan,” katanya.
Namun, tim tersebut belum bisa bergerak. Untuk melakukan kajian di lapangan, mengenai pelepasan kawasan hutan di IKN. Karena belum ada permohonan dari Otorita IKN untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Otorita IKN. Untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN,” pungkas Herban. (rom/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post