• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gegara Tak Mau Bayar Siomay Rp 4 Juta, Berujung Diseret ke Pengadilan

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2022, 19:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan. Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk hingga jutaan rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak merinci dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 1 Agustus 2022 kemarin. Dalam dakwaannya, Mulyana memesan siomay sampai tiga kali dari seorang pedagang siomay yang sama pertengahan 2021.

Dari pemesanan pertama, kedua dan ketiga, terdakwa tidak kunjung mau melunasi pembelian hingga sebesar Rp 4 juta lebih. Lantaran kesal bolak-balik menagih tak kunjung dibayar, pedagang pun melaporkannya ke kepolisian. Usai mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko pun menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.

Baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. Mendengar itu, Boko memberi kesempatan kepada penasihat hukum menyusun eksepsi. “Sidang berikutnya pekan depan. Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomaynya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan ini,” ujar Boko mengingatkan.

Dalam kasus ini, diketahui jika Mulyana tidak ditahan. Menjawab pertanyaan hakim, jaksa mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus itu lewat rumah keadilan atau Restoratif Justice (RJ). Namun pihak saksi korban tidak mau lagi berdamai. “Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya,”  kata Melani.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana SH MH menyetujui penghentian penuntutan sebanyak sembilan  kasus  pidana umum berdasarkan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).  “Berkas kasus tersebut sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Berkas kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif itu masing-masing atas nama tersangka Vick F. Lekatompessy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat.  Dia disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka Regina Nifanngilyau Alias Gina dari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (viva)

Source: viva
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Puding Lumut Vla Leci, Menu Dessert yang Sempat Viral

Next Post

Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTv di TKP

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.