bontangpost.id – Polres Bontang menyita miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (8/9/2022) pukul 19.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan razia ini merupakan kegiatan rutin kepolisian.
“Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD), untuk menjaga kamtibmas,” katanya.
Adapun polisi menyita 5 botol Bir Bintang dan 5 botol Bir Guinness.
“1 orang ditetapkan tersangka, kena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post