bontangpost.id – Keberadaan tambang ilegal di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, nyatanya diketahui oleh pemerintah desa. Namun, mereka seakan tak berdaya untuk menghentikan aktivitas itu.
“Yang menambang warga desa juga. Yang menolak juga warga desa,” kata Kepala Desa Danau Redan Sabri.
Dia mengaku pernah mendengar terkait sumber air bersih yang rusak akibat tambang ilegal. Bahkan telah dibentuk forum untuk membicarakan masalah tersebut. “Penambang berjanji memberikan penampungan untuk air bersih,” sebutnya.
Disinggung mengenai sikap pemerintah desa, kata Sabri, pihaknya tidak berada pada posisi menolak dan mengizinkan. “Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditangkap,” tegasnya.
Di samping itu, Camat Teluk Pandan juga telah melaporkan kepada Pemkab Bupati. Menurutnya, hal itu sudah cukup mewakili. Sehingga pihaknya tidak membuat laporan.
Diberitakan sebelumnya, tambang ilegal yang sempat tiarap di Desa Danau Redan, Kutai Timur, kini kembali beroperasi. Sejumlah alat berat mulai kembali mengeruk batu bara.
Informasi dihimpun bontangpost.id alat berat mulai masuk ke area tambang ilegal pada Jumat (16/9/2022). “Mulai hauling hari ini,” kata salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.
Selain ditengarai tidak berizin, aktivitas di jalan poros Bontang-Samarinda itu juga menjadi ancaman bagi sumber air bersih warga. “Kasihan warga,” terangnya.
Diketahui, pada pertengahan Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas tambang ilegal, perjudian, narkotika, hingga pungutan liar.
Jenderal bintang empat itu tak segan mencopot aparat jika terbukti melindung praktik tersebut. “Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” tegas Jenderal Listyo. (edw)







