bontangpost.id – Semestinya sesuai agenda dan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, nasib Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama terdakwa lain yang ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ditentukan, Rabu (21/9) kemarin.
Namun pembacaan vonis AGM bersama koleganya, yakni Nur Afifah Balqis (bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Muliadi (Plt Sekretaris Daerah PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora) tertunda.
“Harusnya kami Majelis Hakim membacakan putusan hasil musyawarah yang sudah dilakukan. Berkas putusan siap dan tinggal dibacakan. Namun dengan berat hati terpaksa ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena beliau sakit dan sedang menjalani perawatan,” ujar salah seorang anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara AGM Cs, Hariyanto usai membuka persidangan.
Pantauan Sapos di ruang sidang, padahal di layar monitor raksasa terlihat AGM dan teman-temannya telah siap serta duduk manis di layar persidangan mereka masing-masing. Beberapa orang Penasihat Hukum (PH) AGM Cs bahkan ada yang langsung hadir di ruang persidangan. “Sidang dilanjutkan pada Senin (26/9) pekan depan,” tutur Hariyanto, sebelum menutup persidangan.
Beberapa waktu sebelumnya, AGM dituntut hukuman penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak itu saja, AGM juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4. 179.200.000 dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli oleh Nur Afifah Balqis berupa 1 buah tas Hermes Fragrance-Eau DesMerveileles, 1 buah Shirt merk Zara size M dan 1 buah Hat-Bob Dior.
Jika AGM tak membayar dalam 1 bulan setelah perkaranya inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun. Jika dikalkulasi total lamanya kurungan AGM sekitar 11,5 tahun. Sementara Nur Afifah yang satu berkas perkara dengan AGM, dituntut penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Para “kaki tangan” AGM lainnya, Muliadi ,Edi Hasmoro dan Jusman yang diproses dalam berkas perkara berbeda juga dituntut JPU KPK. Muliadi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta keharusan membayar uang pengganti sebanyak Rp 410.500.000 subsider 3 tahun. Lalu Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 557.000.000 subsider 3 tahun penjara. Sementara Jusman dituntut JPU hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 53.000.000 subsider penjara selama 1 tahun. (rin/nha)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post