• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Dugaan Korupsi Bupati PPU Nonaktif Tertunda

by Redaksi Bontang Post
23 September 2022, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
AGM saat di KPK

AGM saat di KPK

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Semestinya sesuai agenda dan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, nasib Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama terdakwa lain yang ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ditentukan, Rabu (21/9) kemarin.

Namun pembacaan vonis AGM bersama koleganya, yakni Nur Afifah Balqis (bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Muliadi (Plt Sekretaris Daerah PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora) tertunda.

“Harusnya kami Majelis Hakim membacakan putusan hasil musyawarah yang sudah dilakukan. Berkas putusan siap dan tinggal dibacakan. Namun dengan berat hati terpaksa ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena beliau sakit dan sedang menjalani perawatan,” ujar salah seorang anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara AGM Cs, Hariyanto usai membuka persidangan.

Baca Juga:  51 Persen Publik Tak Puas dengan KPK

Pantauan Sapos di ruang sidang, padahal di layar monitor raksasa terlihat AGM dan teman-temannya telah siap serta duduk manis di layar persidangan mereka masing-masing. Beberapa orang Penasihat Hukum (PH) AGM Cs bahkan ada yang langsung hadir di ruang persidangan. “Sidang dilanjutkan pada Senin (26/9) pekan depan,” tutur Hariyanto, sebelum menutup persidangan.

Beberapa waktu sebelumnya, AGM dituntut hukuman penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak itu saja, AGM juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4. 179.200.000 dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli oleh Nur Afifah Balqis berupa 1 buah tas Hermes Fragrance-Eau DesMerveileles, 1 buah Shirt merk Zara size M dan 1 buah Hat-Bob Dior.

Baca Juga:  KPK Beri 10 Atensi untuk Wali Kota dan DPRD Bontang

Jika AGM tak membayar dalam 1 bulan setelah perkaranya inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun. Jika dikalkulasi total lamanya kurungan AGM sekitar 11,5 tahun. Sementara Nur Afifah yang satu berkas perkara dengan AGM, dituntut penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Para “kaki tangan” AGM lainnya, Muliadi ,Edi Hasmoro dan Jusman yang diproses dalam berkas perkara berbeda juga dituntut JPU KPK. Muliadi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta keharusan membayar uang pengganti sebanyak Rp 410.500.000 subsider 3 tahun. Lalu Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 557.000.000 subsider 3 tahun penjara. Sementara Jusman dituntut JPU hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 53.000.000 subsider penjara selama 1 tahun. (rin/nha)

Baca Juga:  KPK Pastikan Dalami Dugaan Aliran Korupsi Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat Kaltim
Tags: ott kpkPPU
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

4.125 Warga Bontang Diusulkan Terima Bantuan BLT UMKM

Next Post

Buang Sampah Sembarangan, PLN Bontang Sampaikan Pemohonan Maaf

Related Posts

OTT KPK di Pemalang; Bupati Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka
Kriminal

OTT KPK di Pemalang; Bupati Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka

30 Juli 2026, 18:57
Tahun Depan Ada Satu Lagi Proyek Besar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Duitnya Rp 117 Miliar
Kaltim

Tahun Depan Ada Satu Lagi Proyek Besar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Duitnya Rp 117 Miliar

28 Maret 2026, 13:00
Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK
Kriminal

Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK

21 Agustus 2025, 19:10
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Daftar Barang Bukti yang Disita dari Kasus OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025, 18:27
Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:53
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:23

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.