SANGATTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon terancam dilakukan pemilihan ulang. Pasalnya, empat dari lima kandidat yang ikut bertarung dalam Pilkades serentak tersebut, kompak menggugat Kades terpilih.
Sedikitnya ada sebelas kejanggalan yang ditemukan empat calon Kades dalam Pilkades 20 Desember 2016 di desa Tepian Langsat tersebut. Yakni, daftar pemilih tetap yang tidak rill dan akurat kerena ada perbedaan DPT awal dengan DPT surat undangan, anggota Panitia pemungutan suara yang belum dilantik oleh Panitia, data RT tidak diakomodir oleh Panitia,data RT tidak pernah di data ulang oleh pihak panitia dan data warga yang terdata di catatan sipil Kutim secara resmi tidak terdaftar di DPT pemilihan Kepala Desa Tepian Langsat.
Kemudian, salah satu bakal calon yang tidak terdaftar dalam DPT, calon Kepala Desa Tidak mempunyai hak pilih padahal memiliki KTP dan penduduk setempat, panitia harus diseleksi ulang, penjabat sementara Kepala Desa diduga ikut mendukung dalam kampanye salah satu calon Kades, surat undangan DPT sudah ditulis oleh Panitia induk Desa Tepian Langsat yang seharusnya dilakukan oleh RT Dan PPS, dan panitia memberikan DPT kepada semua calon Kepala Desa dengan DPT yang berbeda – beda . “Kita menolak dan meminta membatalkan serta menggugat mekanisme yang digelar oleh Panitia Pelaksana. Karena banyak terdapat kejanggalan,” ujar salah satu calon nomor urut satu, Hartono Kadrissalam.
Senada, Mantan Kepala Desa, Riduan, juga mengaku banyak kejanggalan dalam Pilkades tersebut. Karenanya, dirinya juga menggugat untuk dilakukan pemilihan ulang. “Seperti warga penduduk yang sudah didata oleh Ketua Rukun Tetangga dan disetor kepada panitia namun tidak terdaftar juga. Selain itu, ada beberapa warga yang sudah meninggal tapi ada hak pilihnya. Bahkan juga ada calon kades tidak memilik hak suara ,” katanya.
Sementara itu, Solihin, nomor urut lima juga menduga telah terjadi pelanggaran dalam Pilkades tersebut. Dengan begitu, dirinya tidak setuju dengan hasil yang ada saat ini. Bahkan, meminta dilakukan pemilihan ulang.
“Ini sudah jelas panitia sudah melakukan pelanggaran maka dengan itu tidak setuju dan meminta dilakukan pemilihan ulang. Meminta membenahi DPT dengan benar serta sesuai dengan warga yang ada karena masih banyak warga yang belum memiliki DPT,” pinta Solihin.
Sementara itu, Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) juga menilai bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon diduga tidak transparan terhadap ke empat calon Kepala Desa .
Menurut Ketua LPPNRI Yusdinarto Supu, mengatakan, pendistribusian Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum sesuai dengan harapan. Sebab, terdapat data yang berbeda beda diberikan terhadap keempat calon lawan tersebut. Bahkan, semua nya juga tidak memiliki tanda tangan atau stempel dari Panitia. “Jelas ada keganjalan karena satu RT tidak memiliki DPT bahkan salah satu calon tidak memiliki DPT dan tidak memberikan hak suaranya,”kata Supu.
Disamping itu, DPT yang didistribusikan hanya 50 persen saja dari berjumlah 1.360 DPT. Sisanya tidak dapat dibagikan kerana sebagian warga yang masuk dalam daftar sudah tidak berada ditempat dan meninggal dunia.Namun faktanya, masih terdaftar dalam DPT.
“Yang paling ganjil dan tidak bisa diterima akal itu pendaataan yang dilakukan oleh Ketua RT ke warganya tidak ada yang masuk dalam DPT. Kan bisa jadi panitia ini tidak mendata ulang dan tidak menyetor data,” katanya.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post