Tolak Kades Terpilih Tepian Langsat
SANGATTA – Empat mantan calon Kepala Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon menggugat SK Bupati Kutim. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Bupati menerbitkan SK Kades terpilih Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Diduga Kades tersebut terpilih secara kontroversial. Pasalnya, dianggap banyak kejanggalan atas kemenangannya.
“Jadi kami menggugat SK Bupati Kutim. Ada pak Hartono Kadri Salam, Ridwan, Solihin, dan Masdar Kidang. Sudah kami PTUN-kan di Samarinda. Sekarang sudah masuk sidang ke 4,” ujar salah satu penggugat, Masdar Kidang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menggugat lantaran SK yang diberikan kepada Kades terpilih saat ini tidak tepat. Seharusnya di Desa Tepian Langsat, namun ditempatkan di Mekar Baru. Untuk itu, dirinya meminta kepada Kades terpilih bekerja sesuai dengan SK. Yakni ditempatkan di Desa Mekar Baru, bukan di Tepian Langsat.
“Kami minta jangan dilantik. Tetapi dilantik. Akhirnya SK-nya salah juga. Seharusnya di Tepian Langsat, tetapi malah menjadi di Mekar Baru. Jadi ya kerjanya sesuai dengan SK,” pinta Kidang.
Kemudian yang menjadi persoalan utama ialah empat calon termasuk dirinya tidak memberikan restu penandatanganan terhadap Kades terpilih. Bahkan tidak ikut terlibat dalam pleno. Tidak hanya itu, empat calon merasa dirugikan panitia Pilkades. Karena terdapat satu RT tidak ikut dalam pemilihan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat 150 orang yang ada di RT tersebut. Apalagi RT itu merupakan salah satu potensi suara bagi dirinya.
“Jadi banyak dugaan pelanggaran. Tetapi kenapa tetap dikeluarkan SK. Jadi bupati tidak konsekuaen terhadap Perda dan Perbub,” katanya.
Karena dianggap tidak sesuai, maka dirinya beserta tiga calon lainnya tidak mengakui keabsahan Kades terpilih saat ini. Karenanya ditempuh jalur hukum dengan menggugat di PTUN Samarinda. “ Mudahan saja gugatan kami dikabulkan,” harap Kiding. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post