• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Ikut Aturan

by BontangPost
19 April 2017, 12:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Foto Ismunandar/Bupati Kutim

Foto Ismunandar/Bupati Kutim

Share on FacebookShare on Twitter

BUPATI Kutim Ismunandar menanggapi bijak gugatan yang dilayangkan empat mantan calon Kades di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Dirinya mempersilahkan kepada penggugat dalam hal ini Masdar Kiding, Hartono Kadri Salam, Ridwan dan Solihin untuk memproses permasalahan tersebut. Yang jelas, dirinya selaku Bupati Kutim tidak mempersoalkan lebih mendalam atas gugatan yang dilakukan oleh rakyatnya. “Betul. Gugat Bupati di PTUN. Itukan hak warga, hak masyarakat. Silahkan saja,” ujar Bupati Ismunandar.

Mendapatkan gugatan itu dirinya mengaku akan menghadapi secara bijak. Semuanya akan diserahkan kepada peraturan yang berlaku. Pasalnya rujukan tertinggi yang wajib ditaati ialah aturan. Untuk itu dirinya tetap masuk dalam poros aturan. “Kami ikut aturan saja. Semuanya diserahkan kepada aturan. Yang jelas, saat ini kami sudah menerapkan dan sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga:  Ulah 17 OPD Bikin Wabup Mencak-Mencak 

Untuk menghadapi gugatan itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang diambil dari bagian hukum Pemkab Kutim. Dengan tujuan, kinerjanya sebagai bupati untuk melayani masyarakat banyak tidak terganggu. Sehingga tetap fokus dan tuntas dalam mengawal pembangunan Kutim. “Jadi kami serahkan kepada pengacara saja. Mudahan saja secepatnya selesai,” harapnya.

Sedikit disayangkannya, empat calon Kades tersebut menolak hasil usai pencoblosan. Padahal sebelumnya mereka semua sudah menyetujui dengan dibuktikan tandatangan pra Pilkades. “Kan yang mereka gugat itu masalah DPT. Sebelumnya juga mereka semua tandatangani. Tetapi begitu hasil pemilihan baru menolak menandatangani. Apapun itu kami akan hadapi sesuai aturan saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, Saifudin, tidak mengetahui pasti perihal itu. Hanya saja sempat mendengar kabar gugatan yang dilayangkan oleh mantan calon Kades tersebut. “Saya tidak tahu pasti juga. Nanti saya tanya yang membidanginya,” katanya.

Baca Juga:  Persedian Vaksin Banyak, Posko Sepi

Senada Kasi Pemerintahan Desa, Muhammad Rusdi juga mengaku jika belum mengetahui pasti terkait kesalahan SK tersebut. Hanya saja diakuinya jika sempat mengalami perubahan tanggal penetapan. “Kalau pastinya enggak tahu juga. Tetapi tanggal penetapan sempat diubah. Disesuaikan dengan tanggal pelantikan. Itu diubah sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan proses gugatan yang dilayangkan kepada Bupati, kami  menyerahkan kepada proses hukum secara keseluruhan,” katanya. (dy)

 

Tags: pemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SK Pengangkatan Kades Digugat

Next Post

Dua Wajah Baru Hiasi Polres Kutim

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.