BUPATI Kutim Ismunandar menanggapi bijak gugatan yang dilayangkan empat mantan calon Kades di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Dirinya mempersilahkan kepada penggugat dalam hal ini Masdar Kiding, Hartono Kadri Salam, Ridwan dan Solihin untuk memproses permasalahan tersebut. Yang jelas, dirinya selaku Bupati Kutim tidak mempersoalkan lebih mendalam atas gugatan yang dilakukan oleh rakyatnya. “Betul. Gugat Bupati di PTUN. Itukan hak warga, hak masyarakat. Silahkan saja,” ujar Bupati Ismunandar.
Mendapatkan gugatan itu dirinya mengaku akan menghadapi secara bijak. Semuanya akan diserahkan kepada peraturan yang berlaku. Pasalnya rujukan tertinggi yang wajib ditaati ialah aturan. Untuk itu dirinya tetap masuk dalam poros aturan. “Kami ikut aturan saja. Semuanya diserahkan kepada aturan. Yang jelas, saat ini kami sudah menerapkan dan sesuai dengan aturan,” katanya.
Untuk menghadapi gugatan itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang diambil dari bagian hukum Pemkab Kutim. Dengan tujuan, kinerjanya sebagai bupati untuk melayani masyarakat banyak tidak terganggu. Sehingga tetap fokus dan tuntas dalam mengawal pembangunan Kutim. “Jadi kami serahkan kepada pengacara saja. Mudahan saja secepatnya selesai,” harapnya.
Sedikit disayangkannya, empat calon Kades tersebut menolak hasil usai pencoblosan. Padahal sebelumnya mereka semua sudah menyetujui dengan dibuktikan tandatangan pra Pilkades. “Kan yang mereka gugat itu masalah DPT. Sebelumnya juga mereka semua tandatangani. Tetapi begitu hasil pemilihan baru menolak menandatangani. Apapun itu kami akan hadapi sesuai aturan saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, Saifudin, tidak mengetahui pasti perihal itu. Hanya saja sempat mendengar kabar gugatan yang dilayangkan oleh mantan calon Kades tersebut. “Saya tidak tahu pasti juga. Nanti saya tanya yang membidanginya,” katanya.
Senada Kasi Pemerintahan Desa, Muhammad Rusdi juga mengaku jika belum mengetahui pasti terkait kesalahan SK tersebut. Hanya saja diakuinya jika sempat mengalami perubahan tanggal penetapan. “Kalau pastinya enggak tahu juga. Tetapi tanggal penetapan sempat diubah. Disesuaikan dengan tanggal pelantikan. Itu diubah sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan proses gugatan yang dilayangkan kepada Bupati, kami menyerahkan kepada proses hukum secara keseluruhan,” katanya. (dy)







