• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

553 Obat Sirop di Apotek Bontang Ditarik

by Redaksi Bontang Post
25 Oktober 2022, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 apotek dan faskes, hasilnya 3 merek dengan kandungan berbahaya beredar di Bontang.

Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 apotek dan faskes, hasilnya 3 merek dengan kandungan berbahaya beredar di Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Kesehatan Kota Bontang telah melakukan inventarisasi. Terhadap obat yang tercemar kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Pendataan ini dilakukan di 25 apotek dan sejumlah klinik di Kota Taman. Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Diskes Ahmad Hamid Nurudin mengatakan dari lima obat yang telah ditetapkan oleh Kemenkes terdapat tiga merek yang beredar di Bontang.

Rinciannya ialah Termorex Sirop 60 mililiter sejumlah 81 botol, Unibebi Cough Sirop kemasan 60 mililiter 445 botol, dan Unibebi Cough Drop kemasan 15 mililiter 7 botol. Adapun untuk Flurin DMP Sirop kemasan 60 mililiter dan Unibebi Demam Sirop kemasan 60 mililiter tidak ditemukan. Jika ditotal maka tiga merek itu berjumlah 553 botol.

“Barangnya masih di masing-masing apotek tetapi sudah disisihkan,” kata Hamid.

Barang tersebut tidak boleh dipajang dan dijual. Sembari menunggu distributor obat melakukan penarikan barang. Sementara BPOM dan Diskes mengawasi dari kegiatan itu dan memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur. “Jadi obat yang sudah ditetapkan itu akan ditarik dan dimusnahkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar

Terkait dengan obat ini masuk klasifikasi bebas atau tanpa melalui resep dokter sebelumnya, maka tidak menutup kemungkinan juga terdapat di supermarket atau toko modern. Namun Diskes menyatakan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan maka pemilik toko maupun supermarket harus menarik dari etalase sehubungan barang itu.

Sehubungan dengan 120 obat lain yang masih diteliti, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Kesehatan. Namun seluruh obat kemasan sirop saat ini tidak diperkenankan diberikan kepada pasien atau diperjualbelikan.

Hingga kini belum ada informasi terkait kapan penarikan itu dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah obat yang dirilis Kemenkes bakal bertambah. Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 5 merek obat sirop yang diumumkan BPOM dan sedang diteliti karena mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga:  Gagal Ginjal Akut Misterius Belum Ditemukan di Kaltim

Kemudian, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sebelumnya, Diskes telah menerbitkan surat edaran bernomor 440/1029/Dinkes.04. Tertanggal 19 Oktober 2022. Surat ini ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan se-Bontang. Poin pertama ialah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) diimbau untuk sementara agar menghentikan pemakaian obat dalam kemasan sirop. Selanjutnya menggantikan peresepan dengan sediaan padat dan suppositoria.

Baca Juga:  Daftar 133 Obat Sirop Aman Versi BPOM

“Bisa diganti dengan kemasan tablet atau kapsul. Kalau obat sediaan cair yang tidaa memiliki kemasan lain dapat berkonsultasi dengan konsulen yang berkompeten,” terangnya.

Penjualan di toko obat maupun apotik terkait obat kemasan sirop untuk sementara waktu tidak dijual. Sampai dengan penelitian penelusuran diselesaikan dan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. Tak hanya itu, fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan edukasi kepada masyarakat. (ak)

Tags: Gagal ginjal akutObat sirop
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sejoli Ditangkap di Jalan Pulang Beli Sabu

Next Post

Menkes Sebut Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis kepada Pasien

Related Posts

BPOM Rilis Daftar 508 Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak hingga Dewasa
Kesehatan

BPOM Rilis Daftar 508 Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak hingga Dewasa

30 Desember 2022, 15:09
Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar
Kesehatan

Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar

24 Desember 2022, 18:15
Gabungan Farmasi Ungkap Penyebab Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirop
Kesehatan

Gabungan Farmasi Ungkap Penyebab Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirop

21 Desember 2022, 08:29
Giliran 32 Obat Sirop Dicabut Izin Edarnya
Kesehatan

Giliran 32 Obat Sirop Dicabut Izin Edarnya

9 Desember 2022, 19:00
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Segera Periksa Pejabat BPOM
Kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Segera Periksa Pejabat BPOM

11 November 2022, 09:22
BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop 3 Perusahaan Farmasi
Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop 3 Perusahaan Farmasi

8 November 2022, 07:57

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.