bontangpost.id – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengutarakan kekecewaannya, lantaran adanya oknum polisi di bawah nanungan Polres Bontang yang terjerat kasus hukum. S (22) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Ya disayangkan, kalau dibilang kecewa ya kecewa,” katanya.
Menurutnya, penindakan hukum tidak pandang bulu, setiap anggota yang melakukan kesalahan atau pelanggaran bakal ditindak. Kendati begitu untuk kasus ini, status tersangka masih anggota Polri. Sanksi akan diberikan lewat sidang etik, ketika kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Dia itu bisnis sama korban, menawarkan minyak curah, sebesar Rp 25 juta. Tapi sebulan setelahnya, tidak ada pergerakan, makanya dilaporkan. Sudah ada upaya damai juga, tapi ya ketika ada laporan, pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Baca juga; Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan
Selain itu, dia dia turut diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo kejadian tersebut terjadi di parkiran Hotel Gembira, pada 11 Juni 2022 lalu pukul 20.00. Adapun barang bukti yang disita yakni mobil Suzuki Aerio senilai Rp 65 juta.
“Ada dua dakwaan yang diarahkan kepada S. Saat ini statusnya tahanan hakim,” ujarnya.
Polisi berpangkat Bripda itu pun kini berada di Lapas Bontang sejak Jumat (4/11/2022) lalu. Dia dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)







