bontangpost.id – Belum 24 jam, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu.
Kamis (17/11/2022) pukul 17.00, seorang pria berinisial DS (40) ditangkap di jalan sekitar wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Pas di jalan memang sudah diintai, dan benar saja ditemukan sabu di kantong celananya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Diduga residivis kasus penganiayaan tersebut berniat mengantar narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 4,38 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa korek gas, alat hisap sabu, sedotan runcing, pipet kaca, ponsel, dan sebuah sepeda motor, saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
“Semua sudah diamankan di Mapolres Bontang,” ujarnya.
Warga Jalan KS Tubun yang berdomisili di KM 6 itu pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post