SAMARINDA – Pemilihan umum (pemilu) baru akan digelar dua tahun lagi. Kendati demikian, tahapannya sudah dimulai sejak tahun ini. Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Syamsul Hadi.
Tahapan pertama dalam penyelenggaraan pemilu yaitu pendataan pemilih. Dalam pendataan pemilih inilah, ada kemungkinan daerah pemilihan (dapil) di setiap kabupaten/kota di Banua Etam mengalami perubahan.
“Pendataan pemilih ini diawali dengan pengumpulan Data Agregat Kependudukan (DAK). Penataan dapil ini berdasarkan DAK. Dari DAK ini yang akan menjadi acuan KPU dalam mengalokasikan jumlah kursi di setiap dapil,” terang Syamsul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group) di ruangannya, Kamis (13/4) kemarin.
Dia menjelaskan, faktor perubahan dapil ini dikarenakan pertambahan jumlah penduduk. Dengan asumsi jumlah penduduk yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, maka perubahan yang terjadi adalah penambahan jumlah dapil.
Selain peningkatan populasi, penyebab lain bertambahnya dapil dikarenakan pemekaran wilayah. Meliputi pemekaran kecamatan dan kelurahan. Untuk itu, KPU RI memberikan instruksi kepada KPU Kaltim untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Ada edaran dari KPU RI. Dalam persiapan tahapan penyusunan dapil, KPU Kaltim beserta masing-masing KPU kabupaten/kota yang ada di Kaltim tentang koordinasi itu. Yaitu koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait perkembangan data wilayah administrasi pemerintah. Dalam hal pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan setelah pemilu 2014 lalu,” bebernya.
Menindaklanjuti edaran ini, KPU Kaltim akan meminta kepada pemerintah daerah masing-masing untuk memberikan salinan peraturan daerah (perda) tentang pemekaran kecamatan, kelurahan, atau desa. Tujuannya untuk pemetaan dapil tersebut. Diharapkan pada 5 Mei mendatang, semua perda terkait pemekaran wilayah dapat segera terkumpul.
“KPU Kaltim sudah mengirimkan edaran kepada masing-masing KPU kabupaten/kota di Kaltim untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait perda pemekaran wilayah ini,” tambahnya.
Ditanya berapa penambahan dapil yang akan terjadi, Syamsul belum bisa menjawab. Karena yang dijadikan dasar hukum dalam penetapan jumlah dapil ini yaitu perda pemekaran wilayah masing-masing daerah. Sementara lokasi kursi untuk tiap-tiap dapil, baik di DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi, jumlahnya dalam rentang 3-12 kursi.
“Tapi mengenai bagaimana mekanisme penetapannya nanti, kami masih menunggu disahkannya RUU Pemilu (Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum) baru, yang sedang dibahas di DPR RI,” tandas Syamsul. (luk)
PEMBAGIAN DAPIL PEMILU 2014 DI KALTIM
DPRD KALTIM
Dapil Kaltim 1 (Kota Samarinda)
Dapil Kaltim 2 (Kota Balikpapan)
Dapil Kaltim 3 (Paser, PPU)
Dapil Kaltim 4 (Kukar, Kutai Barat)
Dapil Kaltim 5 (Bontang, Berau, Kutim)
DPRD SAMARINDA
Dapil Samarinda 1 (Palaran, Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir)
Dapil Samarinda 2 (Sungai Kunjang)
Dapil Samarinda 3 (Samarinda Ulu)
Dapil Samarinda 4 (Samarinda Utara, Sungai Pinang)
Dapil Samarinda 5 (Samarinda Ilir, Sambutan, Samarinda Kota)
DPRD BALIKPAPAN
Dapil Balikpapan 1 (Balikpapan Timur)
Dapil Balikpapan 2 (Balikpapan Selatan)
Dapil Balikpapan 3 (Balikpapan Kota)
Dapil Balikpapan 4 (Balikpapan Tengah)
Dapil Balikpapan 5 (Balikpapan Barat)
Dapil Balikpapan 6 (Balikpapan Utara)
DPRD BONTANG
Dapil Bontang 1 (Bontang Selatan)
Dapil Bontang 2 (Bontang Barat)
Dapil Bontang 3 (Bontang Utara)
DPRD KUKAR
Dapil Kukar 1 (Tenggarong)
Dapil Kukar 2 (Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong Seberang)
Dapil Kukar 3 (Anggana, Muara Badak, Marangkayu)
Dapil Kukar 4 (Samboja, Muara Jawa, Sangasanga)
Dapil Kukar 5 (Loa Kulu, Loa Janan)
Dapil Kukar 6 (Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, Muara Wis)
DPRD PPU
Dapil PPU 1 (Penajam)
Dapil PPU 2 (Sepaku)
Dapil PPU 3 (Waru, Babulu)
DPRD PASER
Dapil Paser 1 (Long Ikis Dan Long Kali)
Dapil Paser 2 (Batu Sopang, Kuaro, Muara Komam, Muara Samu)
Dapil Paser 3 (Tanah Grogot)
Dapil Paser 4 Tanjung Harapan, Pasir Balengkong, Batu Engau)
DPRD KUBAR/MAHULU
Dapil Kubar 1/Mahulu (Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Long Hubung, Laham)
Dapil Kubar 2/Kubar (Long Iram, Barong Tongkok, Damai, Linggang Bigung, Nyuatan, Tering)
Dapil Kubar 3/Kubar (Melak, Muara Pahu, Penyinggahan, Manor Bulatn, Sekolaq Darat)
Dapil Kubar 4/Kubar (Muara Lawa, Jempang, Bongan, Bentian Besar, Siluq Ngurai)
DPRD KUTIM
Dapil Kutim 1 (Sangatta Utara-A = Sangatta Utara)
Dapil Kutim 2 (Sangatta Utara-B = Teluk Lingga, Singa Gembara, Swarga Bara)
Dapil Kutim 3 (Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung)
Dapil Kutim 4 (Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Busang, Telen, Kombeng, Batu Ampar, Long Mesangat)
Dapil Kutim 5 (Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun, Karangan)
DPRD BERAU
Dapil Berau 1 (Tanjung Redeb)
Dapil Berau 2 (Segah, Gunung Tabur, Teluk Bayur)
Dapil Berau 3 (Talisayan, Pulau Derawan, Biduk-Biduk, Maratua, Batu Putih, Biatan)
Dapil Berau 4 (Kelay, Sambaliung, Tabalar)
Sumber: Bankdata Metro Samarinda
Keterangan: Pemilu di Kubar dan Mahulu digelar oleh KPU Kubar. Namun, untuk Dapil Kubar 1 langsung menjadi wakil Mahulu.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post