bontangpost.id – Tiga proyek dipastikan tidak rampung hingga batas akhir kontrak. Meliputi pembangunan Kantor Satpol PP, Gedung Uji KIR, dan perbaikan drainase di Jalan R Soeprapto. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Usman menyatakan ketiga kontraktor proyek itu telah mengajukan addendum penambahan waktu.
“Masa penambahan waktunya belum bisa ditentukan,” kata Usman.
Namun penyebab dari belum selesainya pengerjaan ialah terkait ketersediaan material. Sebab bahan baku pengecoran saat ini kondisinya terbatas. Pihaknya pun terus memantau progres pengerjaan secara berkala. Pun demikian berkoordinasi dengan kontraktor terkait skema penyelesaiannya.
“Kontraktor harus memaparkan bagaimana skema penyelesaiaan di pengajuan waktu itu kepada kami,” ucapnya.
Sementara Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPRK Robysai Manassa Mallisa menyebut untuk proges pembangunan gedung KIR sudah mencapai 80 persen. Nantinya operasional dari pelayanan KIR langsung bisa difungsikan ketika pembangunan rampung. Tender ini dikucurkan Rp 10,1 miliar.
“Sehubungan dengan pengembangan dari bangunan tersebut nantinya akan dilakukan di tahun anggaran berikutnya,” sebutnya.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Bermuda. Area pembangunan di Bontang Lestari. Konstruksinya berupa bangunan satu lantai. Kini pelayanan ini dilakukan di samping Pelabuhan Loktuan untuk sementara waktu. Menunggu pembangunan gedung KIR definitif selesai.
Pun demikian dengan pembangunan Kantor Satpol PP saat ini progresnya sudah 80 persen. Proyek ini bernilai Rp 5,9 miliar. Lokasi kantor baru di Jalan DI Panjaitan. Samping eks bangunan kantor Dinas PUPRK. Pembangunan ini masuk skala prioritas lantaran Satpol kini menempati bangunan sewa. Konstruksinya yakni dua lantai. Diketahui proyek itu dikerjakan oleh CV Ricas Gumilang
“Lantai dua di akhir proyek nanti langsung bisa digunakan. Kalau lantau dasar dilihat dulu kelanjutan pembangunannya. Tetapi di atas sudah cukup,” tutur dia.
Mengenai skema penambahan waktu, ia belum bisa memastikan. Apakah menggunakan mekanisme perpanjangan atau pemberian kesempatan. Perbedaannya jika pemberian kesempatan maka kontraktor harus tetap membayar denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk keterlambatan per harinya.
Terakhir ialah pengerjaan drainase Jalan R Soeprapto berdasarkan laporan beberapa hari lalu progresnya baru 83 persen. Konon pihak kontraktor sudah mengajukan penambahan waktu selama 30 hari. Sebagai informasi, proyek rekonstruksi trotoar dan saluran drainase dikerjakan oleh CV Maraja Putra Mandiri dengan pagu anggaran Rp 4 miliar.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina mengatakan penambahan waktu ini tertuang dalam PermenPUPR. Namun demikian pihaknya akan memanggil ketiga kontraktor ini dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya agar proyek bisa segera rampung.
“Kami ingin mengetahui kendala mereka apa. Infonya memang soal material. Tetapi kami juga perlu tahu berapa tenaga kerja yang dikerahkan agar pembangunan ini cepat selesai,” sebutnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menekan DInas PUPRK untuk mencontoh Pemkot Balikpapan. Sehubungan dengan pemulaian tender. Sekiranya proyek besar tidak dimulai pada pertengahan tahun. “Kalau bisa itu dimulai awal tahun. Jangan mulai tender di waktu mendesak,” pungkasnya. (ak)







