• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bisnis Video Porno, Kakek 51 Tahun Raup Ratusan Juta

by Redaksi Bontang Post
9 Januari 2023, 19:20
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka AM (51) yang membuat konten video porno di Kabupaten Bandung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Tersangka AM (51) yang membuat konten video porno di Kabupaten Bandung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam wanita yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup pendapatan Rp100 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun.

Kata Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang mana berisikan para member atau pelanggan video buatannya.

“Untuk yang followersnya itu sudah 11.500 pengikut dan member di grup yang berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).

Setiap orang yang akan bergabung sebagai member di grup itu, wajib membayar uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Dari konten video tersebut, Kusworo mengkalkulasikan keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 100 juta per tahun. “Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya.

“Motifnya pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, Jadi setelah videonya jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi. Namun demikian, ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja,” ujarnya.

Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

“Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa. Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berami malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM.

KRONOLOGI

Baca Juga:  Pembagi Video Asusila Bakal Dipidana

Polresta Bandung membekuk pria pembuat konten video porno di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial AM (51) itu mengincar perempuan yang sedang menggunakan rok lalu kemudian merekam bagian dalam roknya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura menelepon dan kemudian mengarahkan kameranya kepada wajah korban. Kemudian, pelaku mulai menjatuhkan barang untuk kemudian memasukan kamera ponselnya ke dalam rok korban ketika sedang mengambil barang.

“Dengan alat handphone dimasukkan ke dalam rok korban, kemudian dengan berpura-pura menelepon kameranya menyorot kepada si korban sehingga menampakan wajah korban. Kemudian, mendapatkan gambar dibalik rok si korban,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2022).

Baca Juga:  Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos

Selain itu, kata Kusworo, pelaku juga memanfaatkan situasi dan kondisi yang berdesakan untuk membuat konten tersebut. “Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas,” jelasnya.

Setelah mengambil rekaman, pelaku juga mengeditnya sendiri untuk kemudian dijual kepada para pelanggannya di media sosial. “Video itu diedit yang bersangkutan menggunakan PC sehingga bisa slow motion dan bisa ditonton anggota yang sudah berbayar di grup media sosial,” jelasnya. (jpnn/fajar)

Tags: bisnis pornovideo porno
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tahun Ini Jatah Kuota Solar Bontang Menyusut, Pertalite Bertambah

Next Post

Fakta-fakta Anggota Polres Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi

Related Posts

Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos
Kriminal

Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos

7 Desember 2021, 14:51
Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan
Kaltim

Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan

27 November 2020, 10:44
Skandal Video Dewasa Pelajar Bikin Gempar
Kaltim

Pembagi Video Asusila Bakal Dipidana

22 Februari 2019, 19:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.