bontangpost.id – Tahun ini, Wali Kota Bontang Basri Rase memasang target 3 persen untuk penurunan angka kemiskinan di Bontang. Oleh sebab itu, ia meminta dinas terkait kembali melakukan perbaikan data warga miskin.
Dalam hal ini, Basri meminta untuk lebih teliti memilah warga yang benar-benar miskin. Bahkan, ia tidak segan untuk langsung memberi sanksi kepada warga yang berpura-pura miskin.
Pasalnya, sepanjang 2022 masih banyak dijumpai penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Baik itu program sosial, kesehatan, pendidikan maupun lainnya.
“Setelah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi ternyata masih ada warga yang mengaku miskin untuk mendapat bantuan. Karena saat tim mau melakukan survey, sampai di lokasi malah jauh dari kriteria warga miskin. Tapi, malah dapat bantuan,” beber Basri.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang, angka kemiskinan di tahun 2022 mencapai 4,54 persen alias 0,08 persen. Artinya, pada 2022 Bontang memiliki 8.390 warga miskin.
Diketahui, angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 20 jiwa dari 2021 yakni 8.410 orang atau 4,62 persen warga miskin.
Usai didata, nantinya tiap warga miskin akan diberi plang. Sebagai tanda bahwa yang bersangkutan termasuk warga miskin yang berhak menerima program bantuan pemerintah.
“Kalau masih dijumpai ada yang memanipulasi data warga miskin langsung saya sanksi. Bentuknya seperti apa masih kami godok,” sambungnya.
Adapun bentuk intervensi untuk mengurangi beban keuangan masyarakat miskin melalui peningkatan kualitas kemiskinan, pengembangan kelompok usaha masyarakat melalui program stimulan RT, pemberian makanan siap santap bagi lansia miskin dan warga terlantar serta pelayanan dokter kunjung bagi pasien jompo dan miskin.
Tak hanya itu, program prioritas pembangunan seperti pengolahan air limbah domestik, bedah rumah bagi kawasan kumuh dan tidak layak huni menjadi salah satu program pengentasan kemiskinan.
“Tahun ini untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan kami juga akan memberikan stimulan dana kesehatan bagi masyarakat peserta penerima upah,” tutupnya.
Sebagai informasi, pihaknya telah memetakan wilayah yang akan menjadi lokasi prioritas pengentasan kimiskinan. Di antaranya Kelurahan Berebas Tengah, Berbas Pantai, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Loktuan, dan Gunung Telihan.
Adapun Pemkot Bontang telah sepekat menyelaraskan kriteria warga miskin, sebagai berikut;
1. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani nelayan skala kecil atau ikut orang, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah upah minimum kota atau tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya
2. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
3. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
4. Mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang paling tinggi pendidikan sekolah menengah pertama atau SMP
5. Mempunyai jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, seng, terpal, kayu tembok dengan kondisi tidak baik atau kualitas tembok tidak di plaster
6. Kondisi lantai terbuat dari tanah, kayu, semen dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah
7. Atap terbuat dari rumbia, genteng, seng, asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah
8. Sumber penerangan rumah tangga menggunakan listrik dengan daya maksimal 450 KWH
9. Tidak memiliki fasilitas sumber air minum yang berasal dari Perusahaan Air Minum atau PDAM
10. Tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi
11. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, arang, tabung gas 3 kg
12. Tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali dalam seminggu
13. Hanya mampu makan sebanyak 1 sampai 2 kali dalam sehari
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai kurang dari Rp 6 juta seperti sepeda motor, emas, kapal motor atau barang modal lainnya
15. Penerima kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu minimal memenuhi 8 dari 14 kriteria miskin yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Wali Kota Bontang. (*)







