• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Minta Jajaran Berani Tolak Perintah Atasan yang Salah

by Redaksi Bontang Post
2 Maret 2023, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk berani menolak perintah atasan yang salah. Adapun hal ini disampaikannya pasca kejadian Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyuruh ajudannya untuk menembak sesama ajudan, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Di perpol itu kan jelas-jelas mengatur bahwa anggota itu kan boleh menolak perintah kalau perintah tersebut dianggap salah, dan saya kira, ini saya ingatkan ke seluruh anggota untuk memahami hal-hal seperti ini, sehingga kemudian berani menolak,” kata Sigit di salah acara stasiun Tv, Rabu (1/3/2023) malam.

Perihal menolak perintah atasan yang salah itu juga sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 3 bagian C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam ayat 3 disebutkan setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Baca Juga:  Bolos Setahun, Anggota Polisi Dipecat

Lebih lanjut, Sigit meminta setiap anggota polisi untuk saling mengingatkan soal itu. Pemimpin di Polri juga harus menjadi teladan dan panutan bagi anak buahnya. “Dan kalau dia melakukan perintah-perintah yang kemudian dirasa oleh anggotanya itu salah saya minta kepada anggota untuk menolak dan jangan takut,” tegasnya.

Mantan Kabareskrim itu juga meminta anggota melapor jika mereka mendapat ancaman setelah menolak perintah atasannya yang salah. Menurutnya, laporan terkait hal itu akan direspons. Sigit ingin setiap jajaran Polri teguh dalam menjalankan tugas.

“Kemudian karena dia menolak terhadap apa yang menjadi perintah itu dan kemudian mendapat ancaman, laporkan saja ke pimpinan yang lebih tinggi. Kita akan respons sehingga anggota betul-betul firm (teguh) pada saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran

Di sisi lain, Sigit mengajak seluruh anggotanya bekerja dengan lebih baik, menjauhi pelanggaran, meninggalkan hal yang buruk, dan melakukan perbaikan dalam aspek perilaku dan pengabdian.

Sigit memastikan komitmennya untuk memberikan reward atau hadiah bagi anggota yang berkinerja baik serta hukuman atau punishment bagi anggota yang melanggar aturan. “Yang baik saya berikan reward, tapi yang tidak bisa ikut barisan tentunya saya akan berikan punishment. Dan ini komitmen ini tentunya akan terus saya laksanakan,” tuturnya.

Kasus Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal bintang dua yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Ia memerintahkan ajudannya yang bernama Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya, Kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Proses pembunuhan berencana itu turut melibatkan istrinya, Putri Candrawathi; ajudannya, Bripka Ricky Rizal; dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat 

Kelimanya sudah mendapatkan vonis dan dijerat pasal terkait pembunuhan berencana. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer mendapat sanksi paling ringan, yakni 1,5 tahun, karena statusnya sebagai justice collaborator. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Instruksi Kapolripolisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

29 Pegawai Pemkot Bontang Berebut 5 Kursi Jabatan Kosong

Next Post

Indeks Pelayanan Publik Rendah, Dinas Sosial Bontang Disorot Ombudsman

Related Posts

Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar
Nasional

Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar

29 Desember 2025, 16:12
AKBP Dody Surya Putra Dicopot dari Kapolres Kukar setelah Berseteru dengan Anggota DPD RI
Bontang

AKBP Dody Surya Putra Dicopot dari Kapolres Kukar setelah Berseteru dengan Anggota DPD RI

21 Agustus 2025, 00:18
Polisi Pangkat Kombes Ditangkap saat Nyabu di Hotel
Kriminal

Polisi Pangkat Kombes Ditangkap saat Nyabu di Hotel

7 Januari 2023, 16:30
Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran

14 Desember 2022, 15:03
14 Tahun Jadi Kontributor TV, Tiba-tiba Jadi Kapolsek
Nasional

14 Tahun Jadi Kontributor TV, Tiba-tiba Jadi Kapolsek

13 Desember 2022, 18:20
Terlibat Asusila hingga Narkotika, 13 Polisi di Kaltim Dipecat
Kaltim

Terlibat Asusila hingga Narkotika, 13 Polisi di Kaltim Dipecat

29 Desember 2021, 09:33

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.