• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Internasional

Kepulangan Ayu Ditanggung Agen, Pemerintah Diminta Tak Bayar Ganti Rugi

by Lutfi Rahmatunnisa'
12 April 2023, 15:04
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
0
Suriyadi Preston (Delegasi Disnaker Bontang) tengah berkonsultasi dengan Kemenlu di Jakarta

Suriyadi Preston (Delegasi Disnaker Bontang) tengah berkonsultasi dengan Kemenlu di Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan Bontang merilis delapan poin hasil konsultasi dengan Kementrian Luar Negeri untuk mencari solusi mengenai persoalan Ayu Febriani (26) yang mengaku ditipu oleh penyalur tenaga kerja asal Surabaya.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengungkapkan bahwa poin pertama dari pertemuan itu ialah permasalahan Ayu Febriani sudah ditangani oleh KBRI Damaskus.

Adapun untuk proses pemulangan yang menjadi poin kedua tidak bisa dilakukan secara serta merta oleh KBRI. Sebab adanya Konvensi Wina. Yakni sebuah aturan tentang hukum perjanjian internasional antar negara.

Dalam perjanjian tersebut, mengatur bahwa pekerja migran di Suriah adalah legal dan terikat kontrak, apabila ingin mengakhiri kontrak secara sepihak harus mengganti biaya perekrutan dan biaya ganti rugi yang nilainya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Baca Juga:  Curhat Keluarga Pekerja Asal Bontang yang "Dijual" ke Suriah

“Dan KBRI tidak boleh memaksa mengambil pekerja dari majikan tanpa memperhatikan kontrak dan klausul ganti rugi yang ada dalam kontrak tersebut,” ucapnya kepada redaksi bontangpost.id.

Untuk diketahui, bahwa status Ayu ialah sah dan resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di mata hukum Suriah. Maka penjemputan ke rumah majikan oleh KBRI merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum Suriah.

Oleh sebab itu, pada poin ketiga KBRI harus mendekati agen di Suriah untuk memindahkan PMI tersebut ke kantornya. Atau jika memungkinkan PMI datang ke KBRI secara mandiri.

Perihal Ayu berstatus sebagai PMI yang minta dipulangkan ke tanah air, yang dilakukan KBRI adalah mengupayakan agar agen dan majikan di Suriah memberikan exit permit alias izin keluar bagi PMI tersebut.

Baca juga; Ini Respons Kemenlu Soal Pekerja Asal Bontang di Suriah
Baca juga; Perjuangkan Kepulangan Warga Bontang di Suriah, Besok Disnaker Temui Kemenlu

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

“Di poin keempat ini merupakan tahap yang paling rumit dan membutuhkan kesabaran tingkat tinggi. Karena KBRI harus bernegosiasi dengan agen dan majikan yang merasa dirugikan
oleh PMI yang kabur sebelum menyelesaikan kontraknya,” bebernya.

Sementara itu, pada poin kelima apabila permohonan exit permit dikabulkan, maka KBRI dapat melanjutkan proses pemulangan Ayu. Dengan begitu Ayu dapat mengurus syarat-syarat keimigrasian dan kebutuhan administrasi lainnya, seperti paspor/SPLP, tiket pesawat, sertifikat PCR/vaksin, dan sebagainya.

Dalam kasus Ayu, Kemenlu mendorong keluarga untuk memproses hukum penyalur tenaga kerja agar bertanggung jawab atas proses pemulangan dan pembayaran ganti rugi kepada majikan. Sebab dikhawatirkan adanya indikasi human trafficking dan penipuan.

Baca Juga:  WASPADA!!! Kaltim Rentan Praktik Human Trafficking

“Iya. Poin keenam menyebutkan bahwa pihak agen yang harus bertanggung jawab untuk memulangkan Ayu,” sambungnya.

Sementara itu, pada poin ketujuh Kemenlu menyarankan kepada Pemkot Bontang untuk tidak membayarkan ganti rugi kepada majikan. Sebab itu tanggung jawab pihak Agen. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di waktu mendatang.

“Kalau pemerintah yang menanggung maka tidak akan membuat efek jera bagi penyalur-penyalur tenaga kerja ilegal. Itu berdasarkan arahan Kemenlu,” sebutnya.

Sementara di poin terakhir, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) berencana akan bertandang ke Bontang untuk menemui keluarga tenaga migran Indonesia.

“Rencanya gitu. Pihak Dir PWNI akan menjelaskan mengenai proses yang sedang terjadi dan yang akan dilakukan ke depan terhadap permasalahan Ayu,” tandasnya. (*)

Tags: Ayu FebrianiHuman Trafficking
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji Karyawan PT LBB Tak Kunjung Dibayar, Disnaker Bakal Datangi Perusahaan

Next Post

Bulan Depan Komisi V DPR RI ke Bontang, Bahas Pembangunan Infrastruktur Hingga Perbaikan Jalan

Related Posts

Kerja 16 Jam Sehari, Pekerja Asal Bontang yang Ngaku “Dijual” ke Suriah Dibayar Rp 4,5 Juta
Bontang

Disnaker Sebut Persoalan Pekerja Bontang di Suriah Sudah Selesai

27 April 2023, 16:00
Perjuangkan Kepulangan Warga Bontang di Suriah, Besok Disnaker Temui Kemenlu
Bontang

Perjuangkan Kepulangan Warga Bontang di Suriah, Besok Disnaker Temui Kemenlu

10 April 2023, 11:26
Bontang

Video Curhatan Keluarga Pekerja Bontang di Suriah

9 April 2023, 13:23
Dijanjikan Kerja di Turki, Warga Bontang Ngaku “Dijual” ke Suriah
Bontang

Ini Respons Kemenlu Soal Pekerja Asal Bontang di Suriah

8 April 2023, 14:53
Kerja 16 Jam Sehari, Pekerja Asal Bontang yang Ngaku “Dijual” ke Suriah Dibayar Rp 4,5 Juta
Internasional

Kerja 16 Jam Sehari, Pekerja Asal Bontang yang Ngaku “Dijual” ke Suriah Dibayar Rp 4,5 Juta

8 April 2023, 13:30
Dijanjikan Kerja di Turki, Warga Bontang Ngaku “Dijual” ke Suriah
Internasional

Sembilan Fakta Tentang Pekerja Asal Bontang yang Mengaku “Dijual” ke Suriah

8 April 2023, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.