• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

by BontangPost
7 Maret 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
EKSPLOITASI ANAK: KV, DU, dan Yl (hadap belakang) saat diperiksa di Mapolres Bontang. Polisi telah menetapkan Yl sebagai tersangka TPPO. STV FOR KALTIM POST

EKSPLOITASI ANAK: KV, DU, dan Yl (hadap belakang) saat diperiksa di Mapolres Bontang. Polisi telah menetapkan Yl sebagai tersangka TPPO. STV FOR KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

Dikirim dari Bandung, Jadi Pemandu Lagu di Bontang
BONTANG – Praktik perdagangan orang dibongkar Polres Bontang. Korbannya adalah KV (18) dan DU (17), dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga pramuria karena tidak ber-KTP Bandung.

Kepada petugas, KV dan DU mengaku diajak ke Bontang oleh Ma. Awalnya Ma yang sama-sama berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengajak keduanya ke Lampung. Baru empat hari di provinsi paling selatan di Sumatra itu, Ma mengirimnya ke Bontang.

Di Kota Taman, KV dan DU ditampung oleh Yl (42), muncikari hotel di bilangan Jalan WR Supratman, Berbas, Bontang Selatan. Di hotel tersebut, keduanya dijanjikan bayaran Rp 70 ribu per jam untuk menemani pengunjung karaoke. Mereka telah bekerja di hotel tersebut sejak 28 Februari lalu.

Baca Juga:  Wisatawan Naik 7 Persen, Pengunjung Kaltim Mendominasi

“Mereka dijanjikan bayaran besar daripada di Lampung. Uang transportasi ke Bontang diberikan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.

Suyono menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah Polres Bontang melakukan Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (4/3) sekira pukul 20.00. Ketika dilakukan pemeriksaan, KV dan DU tidak bisa menunjukkan KTP. Sebaliknya, mereka memberikan kartu pelajar kepada petugas. Sontak keduanya digiring ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami juga mengamankan tiga perempuan lain (Nn, Ns, dan Yu). Namun mereka sudah di atas umur. Setelah kami periksa, lima orang itu kami pulangkan ke Bandung,” terangnya.

Polisi telah menetapkan Yl sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 Undang-Undang 21/2007 tentang eksploitasi anak.

Baca Juga:  Ajukan Tiga Videotron ke Pusat, Jadi Alternatif Sumber PAD 

Polisi juga memasukkan Ma ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bontang telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait untuk mencarinya. (bbg/edw/tom)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangHuman Trafficking
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Siswa Baru Tetap Dapat Seragam Gratis

Next Post

Dai yang Aktif Menulis, Bagikan Pengalaman Dakwah di Eropa lewat Buku 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Kerja 16 Jam Sehari, Pekerja Asal Bontang yang Ngaku “Dijual” ke Suriah Dibayar Rp 4,5 Juta
Bontang

Disnaker Sebut Persoalan Pekerja Bontang di Suriah Sudah Selesai

27 April 2023, 16:00
Kepulangan Ayu Ditanggung Agen, Pemerintah Diminta Tak Bayar Ganti Rugi
Internasional

Kepulangan Ayu Ditanggung Agen, Pemerintah Diminta Tak Bayar Ganti Rugi

12 April 2023, 15:04
Perjuangkan Kepulangan Warga Bontang di Suriah, Besok Disnaker Temui Kemenlu
Bontang

Perjuangkan Kepulangan Warga Bontang di Suriah, Besok Disnaker Temui Kemenlu

10 April 2023, 11:26

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.