bontangpost.id – Kematian pria lansia di Gang Atletik 8, Jalan Pattimura, Bontang Utara masih didalami polisi. Empat orang saksi telah diperiksa. Yakni mantan istri, dua anak, dan satu rekan anak almarhum.
Namun dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dari keempat orang tersebut hanya mantan istri almarhum Lulu yang dikenakan wajib lapor.
“Masih diperiksa, apakah mengarah ke perbuatan hukum, masih kami dalami,” ujarnya.
Lulu wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Sementara, tiga orang saksi lainnya hanya sebatas dimintai keterangan. Hal itu masih didalami lantaran almarhum telah meninggal beberapa hari, namun tak ada satu pun penghuni rumah yang mengetahui. Pun ditemukan borgol di sekitar lokasi penemuan mayat.
“Kemungkinan masih bisa bertambah saksinya,” katanya.
Sebelumnya, mantan istri almarhum mengatakan, YC memiliki riwayat penyakit diabetes dan sudah pikun. Selain itu YC sering melempar barang-barang. Sehingga satu tangan YC biasanya diborgol di depan kamar mandi.
“Kalau saya lagi repot gitu, saya borgol. Tapi satu tangan saja. Jadi satunya lagi ya masih bisa gerak dan lempar barang-barang,” ujarnya.
Selain itu keseharian YC lebih banyak dilakukan di dalam kamar mandi. Termasuk makan. Makanan biasanya ditaruh di depan pintu kamar mandi, dan akan diambil oleh YC sendiri.
Dia mengaku di hari Jumat masih sempat memberikan makanan kepada YC. Ia juga mencium bau tersebut namun mengira aroma tak sedap itu berasal dari bangkai tikus.
“Sempat kok (memberi makan). Tapi pintunya kan tertutup kayak biasanya,” akunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post