bontangpost.id – Beberapa persoalan sosial yang terjadi di masyarakat dirangkum Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang Melalui forum konsultasi publik (FKP).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Disos-PM Arianto mengatakan dalam forum tersebut ada berbagai persoalan yang disampaikan, pembahasan santunan kematian salah satunya.
Santunan kematian menjadi pembahasan sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan manfaat program tersebut yang diklaim tidak merata dan tidak sesuai dengan asas sila kelima Pancasila.
Pasalnya yang menerima santunan kematian selama ini hanyalah ahli waris keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat tidak terinput dalam DTKS. Akibatnya, santunan kematian masyarakat tidak dapat disalurkan.
Oleh sebab itu, masyarakat juga Akademisi Bontang mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Bontang. Agar manfaat program daerah bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Utamanya non-DTKS.
“Mereka (masyarakat dan akademisi) menganggap seperti itu. Kami menampung usulan tersebut dan menjadi rekomendasi untuk merevisi,” ucapnya.
Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga meminta perpanjangan waktu pengajuan santunan kematian. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya memberikan waktu enam bulan.
Kata Arianto, rentang waktu tersebut dirasa singkat bagi masyarakat. Sedangkan fakta di lapangan masih banyak ditemui masyarakat yang belum tahu cara pengajuan berkas.
“Usulan mereka ini kami tampung dulu. Dan akan kami ajukan tahun depan. Insyallah, akan kami ubah jadi satu tahun. Biar waktunya agak panjang,” serunya.
Kendati demikian, pihaknya bakal berhati-hati dan mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Agar, tidak menjadi temuan BPK kembali seperti kejadian pada 2022 lalu. Pasalnya Dissos-PM mendapat sorotan lantaran data penduduk miskin baru belum terverifikasi dalam DTKS.
“Ada yang sampai dua tahun belum terverifikasi DTKS. Nah, itu yang jadi temuan. Selain itu, BPK menyoroti soal kebijakan di Bontang karena tidak adanya jaminan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan menunjukan warga tersebut benar-benar orang yang tidak mampu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post