bontangpost.id – Nasib apes dialami APP (30). Warga Teluk Pandan, Kutim ini diringkus Tim Rajawali Polres Bontang lantaran melakukan tindak pidana penadahan ponsel curian.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, tersangka diringkus pada Jumat (7/7/2023) pukul 01.00 di kediamannya.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli ponsel dari orang yang tak dikenalnya. Tersangka yang kesehariannya sebagai sopir ini membeli ponsel yang ditawarkan oleh seorang pria di pom bensin.
“Dia beli hp itu Rp 900 ribu, sempat curiga sebetulnya, karena beli hp tidak ada charger dan kotaknya,” katanya.
Tersangka juga mengaku terpaksa membeli ponsel itu lantaran merasa kasihan kepada pria tersebut.
“Pengakuannya sih kasihan, motor maling hp itu rusak, padahal mau pulang ke Sangatta,” bebernya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00, ponsel korban disimpan di dekat kepalanya, saat tertidur di bengkel tempatnya bekerja di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing Bontang Barat.
“Satu jam kemudian dia terbangun, sudah raib handphonenya,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta dan melapor ke Mapolres Bontang.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Sementara maling ponsel masih diburu polisi. APP dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)


