bontangpost.id – Seorang pria yang bekerja sebagai makelar motor terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Sebabnya, AS (28) Warga Bontang Kuala yang berdomisili di Kelurahan Api-Api itu melakukan penipuan kepada warga Telihan, Bontang Barat.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, awalnya korban dan tersangka berjanjian untuk bertemu. Rencananya, korban berencana membeli sepeda motor dari AS.
“Tapi ternyata kala itu korban tidak bisa datang,” ujarnya.
Meski belum melihat secara langsung sepeda motor yang ditawarkan tersangka, namun korban begitu percaya terhadapnya. Bahkan dia langsung mentransfer uang senilai Rp 7,2 juta.
“Namun sampai sekarang korban belum menerima sepeda motor yang dimaksud,” katanya.
Merasa ditipu, dia pun melapor ke Mapolsek Bontang Utara. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (5/7/2023) pukul 18.00.
Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







