bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pengedar narkoba sekaligus.
Keduanya ditangkap di rumah yang sama di Tanjung Laut Indah, Jumat (7/7/2023) pukul 15.30.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, pria yang pertama kali ditangkap yakni Ka (38). Dia ditangkap di kamar depan kediamannya di Tanjung Laut Indah.
Saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram yang disimpan di dalam tempat tidur bayi. Di waktu yang bersamaan juga disita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, satu unit timbangan digital, dan ponsel.
Selanjutnya, polisi menangkap pria lainnya di kamar belakang. Re (22) Warga Berbas Pantai ditangkap bersama barang bukti sabu 1 poket sabu seberat 0,40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Pengakuannya dia dapat sabu itu dari si Ka,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini, termasuk modus dan dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.
“Masih kami periksa keduanya,” jawabnya.
Kini keduanya telah mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post