• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

by Redaksi Bontang Post
2 Agustus 2023, 08:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Pemerintah akan menghapus syarat-syarat subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik baru, subsidi ini akan dibuka untuk umum.(CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Pemerintah akan menghapus syarat-syarat subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik baru, subsidi ini akan dibuka untuk umum.(CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah mengevaluasi kebijakan subsidi kendaraan motor listrik, dengan memperluas penerima insentif subsidi motor listrik. Kini semua orang bakal bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Syarat penerima yang dulunya ketat kini dihilangkan. Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Syarat ini akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemeriksaan, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.

Baca Juga:  Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi

“Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

“Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” ujar Bahlil di tempat yang sama.

Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Kembali ke Agus dia mengatakan pada pembelian mobil listrik baru pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.

Baca Juga:  Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri

“Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua,” ungkap Agus. (detik)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: motor listrikSubsidi motor listrik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi

Next Post

Tiga Program Harapkan Bankeu, Penanganan Banjir Masuk Prioritas

Related Posts

Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?
Bontang

Dilema Pemkot Bontang Putuskan Jenis Motor Listrik atau Konvensional untuk Ketua RT

22 Agustus 2023, 16:00
Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?
Nasional

Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?

8 Maret 2023, 13:00
Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri
Ragam

Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri

9 Januari 2021, 17:00
Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi
Kaltim

Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi

5 Desember 2019, 09:00
Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran
Nasional

Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran

6 Februari 2019, 13:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.