• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengecer BBM Klaim Dapat Izin, Stok Sehari Maksimal 90 Liter

by Jelita Nur Khasanah
2 Agustus 2023, 20:05
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi BBM eceran. Mulai dari pertalite hingga pertamax (Jelita / bontangpost)

Ilustrasi BBM eceran. Mulai dari pertalite hingga pertamax (Jelita / bontangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Di tengah persoalan penimbunan BBM jenis pertalite, Asosiasi Pengecer Bahan Bakar Minyak Bontang (AP-BBMB) buka suara.

Ketua AP-BBMB Titik menyebut, pengetap (SU) yang diringkus Juni lalu bukanlah bagian dari asosiasi.

Sementara soal kegiatan pengeceran, sebenarnya ia menyadari bahwa hal itu melanggar aturan yang berlaku. Utamanya untuk BBM bersubsidi. Berbeda halnya dengan pertamax yang merupakan bahan bakar nonsubsidi.

Dilansir dari Surat Edaran Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021, diatur mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar melalui Penyalur.

Disebutkan bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) atau bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sebelumnya, Titik pernah meminta keringanan kepada pemkot. Hal itu juga sudah pernah disuarakan ke DPRD Bontang.

“Mereka (Pemkot dan DPRD) juga enggak bisa mengiyakan. Karena ada SK dari gubernur. Akhirnya ya, kami lanjutkan ke gubernur,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, sebenarnya pemerintah juga tidak berani memberikan keputusan. Sebab jelas melanggar kebijakan dari Pertamina.

Setelah berdiskusi serta mempertimbangkan satu dan lain hal, AP-BBMB dibolehkan mengecer dengan persyaratan tertentu. Di antaranya tidak boleh melebihi 90 liter dalam sekali pengambilan BBM di SPBU.

“30 liter yang dipajang untuk dijual. 60 liternya lagi disimpan. Kalau habis, baru boleh ngantri lagi,” ungkapnya.

Diketahui sejak 2013 lalu, AP-BBMB telah mendapatkan akta notaris. Sehingga asosiasi tersebut dapat dikatakan legal di mata hukum. Dari 800 anggota yang terdaftar, yang masih aktif sekira 300 anggota.

“Kalau ada yang melanggar ketentuan, jelas langsung dikeluarkan dari asosiasi. Jadi kalau ada apa-apa nantinya, kami ya enggak bisa bantu,” jelas Titik.

Berdasarkan dialog yang pernah dilakukan dengan Polres Bontang, mereka diimbau agar tidak melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun. Serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami diarahkan oleh polisi seperti itu,” imbuhnya.

Jika dilihat dari kondisi saat ini, pemberlakuan aplikasi dari PT Pertamina jelas menyulitkan. Dari satu SPBU, kapasitas pengisian maksimal untuk motor sekira 10 liter. Sedangkan mobil maksimal 40 liter.

“Kalaupun kapasitas kendaraan lebih, yang diberikan tetap sesuai ketentuan tersebut,” ucapnya.

Di samping itu, untuk membedakan antara masyarakat umum dengan anggota asosiasi, sempat diusulkan untuk menggunakan kartu tanda anggota (KTA). Namun hingga kini masih belum terealisasi.

Lebih lanjut, menanggapi persepsi yang beredar di masyarakat soal pengecer yang menghabiskan jatah BBM, menurut Titik justru kurang tepat. Karena tidak sebanding dengan ketersediaan BBM dan jumlah kendaraan di Bontang.

“Misal SPBU mendapat jatah sekian ton. Dikalikan dengan beberapa SPBU yang ada di Bontang. Kalau dikurangi, kami hanya dapat sepucuk dari total yang tersedia,” tuturnya.

Kendati demikian, hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga di satu sisi pun bisa saling menguntungkan.

“Seperti ini kan juga membantu rakyat kecil. Alhamdulillah karena sudah dibantu,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebut aparat tetap akan melakukan penindakan terhadap mereka yang melanggar.

“Kita menindak ada aturannya. Ada dasae hukumnya. Apalagi sudah jelas BBM subsidi tidak bisa diperjualbelikan bebas,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

171 Jemaah Haji Bontang Dijadwalkan Tiba Malam Ini, Satu Jemaah Dibawa Ambulans

Next Post

Hari Ini Puncak Banjir Rob di Bontang Kuala, Akses Jalan Warga Lumpuh

Related Posts

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

30 April 2026, 15:58
Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar
Kriminal

Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

30 April 2026, 14:33
Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk
Kaltim

Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk

30 April 2026, 13:44
Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan
Pemkot Bontang

Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan

30 April 2026, 11:35
RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Bontang

RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

30 April 2026, 10:30
Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.