bontangpost.id – Pria berinisial R (37) warga Berbas Pantai yang dibekuk pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 15.00 akibat melakukan tindak pidana pencurian ternyata residivis.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas beberapa bulan yang lalu.
Saat melakukan aksinya, R dalam kondisi mabuk, namun bukan mabuk berat. Dia pun melakukan pencurian di dua toko kelontongan yang jaraknya berdekatan.
“Di toko pertama dia ambil motor sama rokok, di toko kedua ambil tv, kipas, sama barang-barang jualan korban,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami kerugian Rp15 juta, sementara korban kedua berkisar Rp6juta.
Baca juga; Maling Jarah Dua Toko di Berbas Pantai, Korban Merugi Puluhan Juta
Dari pengakuan tersangka, hasil pencuriannya itu untuk digunakan membeli miras dan kebutuhan sehari-hari.
“Sementara dua toko TKP-nya, perihal masih ada korban lain, masih kami dalami,” ujarnya.
R sebelumnya melakukan aksinya pada Sabtu (12/8/2023) dini hari. Dia melakukan tindak pidana seorang diri. R masuk ke dua toko tersebut melalui pintu depan.
“Gemboknya dipukul besi, makanya bisa terbuka,” sebut Kapolsek Bontang Selatan.
Dia pun dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan maksimal lima tahun. (*)







