• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pilkada Serentak Maju, Beban Penyelenggara Bertambah

by Redaksi Bontang Post
5 September 2023, 12:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024. Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana itu. Namun, dia menegaskan, biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa.

”Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945 itu menjadi hak subjektif presiden,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada awak media.

Karena itu, lanjut Mahfud, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. ”Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden,” ungkap dia.

Kendati begitu, penerbitan perppu dengan hak subjektif presiden tersebut masih bisa diuji lewat political review maupun judicial review. ”Diuji secara politik artinya harus dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR setuju, terus berlaku. Kalau DPR tidak setuju, harus dicabut atau dibatalkan,” paparnya.

Baca Juga:  Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara

Sementara itu, judicial review dilakukan MK lewat uji materi maupun uji formal perppu tersebut. Mereka bisa membatalkan apabila menilai perppu yang diterbitkan itu bertentangan dengan konstitusi. ”Saya belum mempelajari apa yang mendasari rencana dikeluarkannya perppu tentang pilkada serentak. Nanti saya mencari info dulu ke DPR,” imbuh Mahfud.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menilai, jika benar pilkada memang akan dimajukan, ada potensi menambah beban teknis bagi penyelenggara. Sebab, jika maju, tahapan pilkada serentak akan berlangsung di tengah tahapan pemilu yang juga sedang berjalan. ”Ya, secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan di waktu yang sama lebih banyak,” ujarnya.

Baca Juga:  Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19

Meski demikian, lanjut Afif, sapaan Afifuddin, selaku penyelenggara, pihaknya tentu akan tetap mengikuti apa pun ketentuan yang ada. Jika ada perppu yang kemudian menetapkan pilkada dimajukan, KPU akan siap menjalankannya. Konsekuensinya, pihaknya juga harus memastikan jajaran bersiap menjalankan tahapan yang bakal lebih padat. ”Kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Afif mengaku belum mendapat informasi perihal pelaksanaan pilkada serentak bakal dimajukan. Kalaupun ada komunikasi yang disampaikan pemerintah maupun DPR, Afif menduga kemungkinan disampaikan langsung melalui Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya sejumlah elemen menyoroti rencana memajukan pilkada serentak tersebut. Mereka mengkhawatirkan hal itu berdampak pada beban penyelenggara pemilu. Semua pihak tentu tidak ingin tragedi banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia seperti di Pemilu 2019 terulang. (far/syn/c9/hud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pilkada serentak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggaran Tak Cukup, Proyek Pemeliharaan Jalan di Bontang Berubah

Next Post

Ma’ruf Effendy Resmi PAW, Digantikan Adrofdita

Related Posts

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim
Kaltim

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim

29 November 2024, 09:00
Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara
Kaltim

Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara

28 November 2024, 11:23
Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Kaltim

Bawaslu Kaltim Catat Ada 84 TPS Memiliki Riwayat Intimidasi pada Penyelenggara

26 November 2024, 16:32
Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara
Kaltim

Berikut Panduan Lengkap Cek DPT dan Cara Menyalurkan Hak Suara

25 November 2024, 17:15
Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional
Nasional

Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional

23 November 2024, 17:00
Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bahaya Serangan Siber Mengancam Kaltim
Bontang

Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bahaya Serangan Siber Mengancam Kaltim

21 November 2024, 11:04

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.