• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Disdikbud Bontang Tanggapi Perbedaan Masa Pensiun Guru Swasta dan Negeri

by Jelita Nur Khasanah
24 September 2023, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono.(Lutfi/bontangpost.id)

Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono.(Lutfi/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perbedaan masa pensiun guru sempat menjadi pembahasan, sebab batas pensiun guru swasta di Bontang ialah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun guru menurut UU 14/2005  adalah 60 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pemberhentian kerja untuk guru swasta dan negeri. Kendati begitu, hal tersebut tetap dilindungi oleh payung hukum yang sama.

Menurut UU 14/2005 pasal 25 ayat 2 menyebut, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

“Artinya pendidik untuk sekolah negeri diatur menggunakan PP Nomor 19 Tahun 2017. Tetapi tidak semua guru negeri, ada perbedaan untuk tenaga kontrak (PPPK),” katanya.

Baca Juga:  Disdikbud Bontang Pastikan Penempatan Guru Pengganti Bertahap, Tiga Terkendala Regulasi BOS

Sementara pada pasal 25 ayat 3 menyatakan, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

“Dalam hal ini swasta, sehingga pemberhentian kerja menyesuaikan dengan kontrak. Jadi enggak harus 58 tahun. Bahkan di daerah lain ada yang hanya sampai 52 tahun. Ini (UU 14/2005) berlaku untuk guru dan dosen,” jelasnya.

Jika demikian, kata dia, tidak dapat dilakukan intervensi sebab sudah sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal itu pun telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf e yang menjelaskan, guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga:  Dijanjikan Gaji Setara UMK, Guru Pengganti di Bontang Cuma Terima Rp2 Juta per Bulan

“Pada pasal 30 ayat 4 memang menyatakan batas usia pensiun 60 tahun. Tetapi berkaca lagi ke ayat 1 itu,” lanjut dia.

Sementara itu, terdapat tenaga pendidik yang menghubungi pihaknya agar dapat tetap aktif sebagai guru untuk mempertahankan sertifikasinya, dengan mengajar di sekolah negeri.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan ialah tenaga pendidik tidak melanggar aturan dan tidak ada tumpang tindih jam mengajar dengan guru, yang sebelumnya mengampu mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut.

“Serta tidak menuntut gaji dan honor. Ketiga poin itu yang kami pertimbangkan, karena atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (*)

Tags: Gaji Guru Swastaguru bontangPensiun Guru
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang City Expo Dipusatkan di Lembah Permai

Next Post

Dewan Sebut Pembentukan BPPD Bontang Dinilai Perlu Kajian Hukum

Related Posts

Dijanjikan Gaji Setara UMK, Guru Pengganti di Bontang Cuma Terima Rp2 Juta per Bulan
Bontang

Dijanjikan Gaji Setara UMK, Guru Pengganti di Bontang Cuma Terima Rp2 Juta per Bulan

14 Oktober 2026, 13:25
Disdikbud Bontang Pastikan Penempatan Guru Pengganti Bertahap, Tiga Terkendala Regulasi BOS
Bontang

Disdikbud Bontang Pastikan Penempatan Guru Pengganti Bertahap, Tiga Terkendala Regulasi BOS

23 Juli 2026, 14:51
Lolos Seleksi tapi Tak Bisa Mengajar, Guru Pengganti di Bontang Terkendala Dana BOS
Bontang

Lolos Seleksi tapi Tak Bisa Mengajar, Guru Pengganti di Bontang Terkendala Dana BOS

22 Juli 2026, 10:00
Disdikbud Bontang Saring Calon Guru Pengganti, 124 Peserta Melaju ke Tahap Akhir
Bontang

Disdikbud Bontang Saring Calon Guru Pengganti, 124 Peserta Melaju ke Tahap Akhir

12 Juni 2026, 07:14
494 Pelamar Rebutkan 65 Formasi Guru Pengganti di Bontang, Gaji Kisaran Rp4 Juta
Bontang

494 Pelamar Rebutkan 65 Formasi Guru Pengganti di Bontang, Gaji Kisaran Rp4 Juta

2 Juni 2026, 11:58
Disdikbud Bontang Buka 65 Formasi Guru Pengganti, Guru SD Paling Banyak Dibutuhkan
Bontang

Disdikbud Bontang Buka 65 Formasi Guru Pengganti, Guru SD Paling Banyak Dibutuhkan

25 Mei 2026, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.